MUSTIKALAND.CO.ID - Tak semua orang dapat membeli atau membuat rumah yang mereka inginkan. Oleh karenanya, mengontrak atau menyewa rumah jadi pilihan sembari menabung untuk membeli rumah idaman. Saat mengontrak pun, penyewa akan mendapatkan surat perjanjian kontrak rumah yang dibuat oleh pemilik. Pemilik rumah harus melakukan hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Jika kamu merupakan pemilik rumah, contoh surat perjanjian

kontrak rumah bisa memberi gambaran isian surat.


Apa itu surat perjanjian kontrak rumah? Mengapa surat perjanjian tersebut jadi penting? Bagaimana cara membuat surat perjanjian kontrak rumah yang ringkas dan sederhana? Apa saja yang perlu diperhatikan saat membuat surat perjanjian? Yuk kita simak bahasan selanjutnya.

Definisi Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Ketika seorang ingin menempati hunian yang kamu sewakan, pastikan selalu memberikan surat perjanjian sewa sebelum penyewa tinggal di rumah tersebut. Surat perjanjian kontrak rumah adalah surat perjanjian yang dibuat oleh pemilik rumah secara tertulis demi keamanan di masa mendatang. Dengan adanya dokumen yang tercatat, masalah yang terjadi

pada kedua belah pihak dapat diselesaikan secara hukum.

Fungsi Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Munculnya surat perjanjian kontrak rumah tentu bukan tanpa alasan. Oleh karenanya, surat perjanjian sewa rumah baik itu rumah mewah maupun rumah biasa tetap harus dilakukan. Pasalnya, acap kali ditemukan penyewa yang enggan membuat surat perjanjian karena rumah yang disewakan sangat standar ataupun karena waktu sewa yang sangat sebentar.

Padahal surat perjanjian memiliki fungsi penting seperti:

  1. Membuat kesepakatan tertulis antara penyewa dan pemilik rumah tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyewaan rumah.

  2. Membuat ikatan hukum yang jelas dengan adanya dokumen tercatat

  3. Menghindari rusaknya fasilitas rumah karena kesalahan penyewa

  4. Memberikan kenyamanan baik untuk pemilik maupun penyewa

  5. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama penyewa tinggal

Surat Perjanjian Sewa Rumah Berdasarkan Kekuatan Hukum


Faktanya, permasalahan sewa menyewa rumah pun masuk dalam KUHP Perdata yang mana tertulis dalam pasal 1548 yang berbunyi Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikat kan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Dan masih ada beberapa pasal lain yang mengikat tentang kontrak rumah.

Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Surat Perjanjian


Pembuatan surat sewa menyewa kerap kali terjadi kesalahan. Untuk itu, 4 hal ini perlu

diperhatikan oleh pemilik rumah saat membuat surat perjanjian.

  1. Kesalahan informasi penting penyewa seperti identitas yang tak sesuai seperti dilampirkan dalam surat seperti nomor KTP yang kurang lengkap, nama yang tidak sesuai dengan KTP, dan informasi penting lainnya tentang penyewa. 

  2. Waktu Pembayaran rumah yang  tidak dicantumkan mulai dari periode pembayaran hingga waktu jatuh temponya. Padahal penting untuk membuat kesepakatan tentang pembayaran agar semua hal yang berkaitan dengan penyewaan jadi transparan. 

  3. Tak ada materai dalam surat perjanjian yang membuat surat perjanjian lemah di mata hukum. Materai memang jadi syarat dokumen yang sah dalam setiap kegiatan kependudukan dan hal penting lainnya. Materai memberi jaminan tentang keabsahan suatu informasi yang tercatat dalam dokumen tulis. 

  4. Tidak menjelaskan tentang saksi yang diterima kedua belah pihak apabila melanggar perjanjian yang telah dibuat.Padahal, adanya sanksi membuat semua pihak saling mematuhi hak dan kewajiban yang harus di laksanakan selama masa penyewaan rumah sedang berlangsung. Tanpa adanya sanksi, sebuah kesepakatan hanya jadi formalitas semata. 

  5. Penting untuk memberikan informasi mengenai perawatan rumah. Pihak mana saja yang bertanggung jawab, bagaimana penyewa harus merawat rumah, dan detail penting lain tentang perawatan rumah. Pasalnya, tanpa kesepakatan tersebut, pihak penyewa tentu bebas melakukan apa saja pada rumah yang disewa baik melakukan perubahan bentuk, warna, dan lainnya.

Contoh Pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana

Jika kamu merasa rumah yang kamu tinggali tak cukup mewah atau disewa dalam jangka waktu singkat, cobalah membuat surat perjanjian sederhana saja. Sederhana berarti

membuat kalimat kesepakatan yang mudah dipahami kedua belah pihak. Pasalnya,

bacaan yang rumit dengan pasal yang bertumpuk tumpuk membuat penyewa malas

membaca sehingga melewati poin penting dalam kesepakatan. Kamu bisa menggunakan

contoh berikut sebagai sumber.

Meski terlihat sederhana, surat perjanjian sewa menyewa rumah tetap harus dilakukan ya. Ketika membuatnya, pastikan pula semua perjanjian yang harus disepakati tertulis semua dalam surat perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Ringkas 

Ringkas yang dimaksud adalah isi yang padat dan tidak memuat banyak aturan. Biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang saling mengenal satu sama lain sehingga memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi. Meski begitu, kekuatan hukumnya tetap sah asal terdapat tanda tangan dan materai.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Standar 

Umumnya, surat perjanjian sewa rumah yang standar memiliki isi tentang pasal-pasal yang

harus dijalankan. Isian dalam surat perjanjian pun harus lebih rinci tentang apa-apa saya yang perlu diketahui dan dijalankan oleh kedua belah pihak.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai perumahan Mustika Land silahkan hubungi kami:
Mustika Care
: 0812-8006-5200 (WhatsApp)