MUSTIKALAND.CO.ID - Sejak pertengahan Februrari 2021, Bank Indonesia telah berwacana untuk mengeluarkan kebijakan rumah DP 0 rupiah untuk kredit kepemilikan rumah (KPR). Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengambil rumah KPR tanpa harus membayar uang muka atau DP (down payment). Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh bank sentral pada Hari Senin 1 Maret 2021.
Rumah DP 0 Rupiah
Bank Indonesia (BI) menetapkan pelonggaran loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk semua jenis properti. Berdasarkan ketentuan dari BI, pelonggaran LTV/FTV tertinggi 100 persen atau DP 0 persen berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabah, akad istishna, akad MMQ, atau akad IMBT.
Dalam konferensi video, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.
Rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi akan mendapatkan kelonggaran rumah DP 0 rupiah tersebut. Selain itu, ketentuan LTV/FTV untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan juga berlaku untuk properti berwawasan lingkungan.
Sementara itu, BI juga berusaha untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Meski demikian, bank sentral juga tetap memperhatikan prinsip kehati – hatian dan manajemen risiko.
Bank yang Dapat Menyalurkan Rumah DP 0 Rupiah
Pemberian rumah DP 0 rupiah ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua bank dapat memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen. Bank Indonesia hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan penerapan rasio LTV paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati – hati.
Bank yang dapat menyalurkan rumah DP 0 rupiah ini adalah bank – bank dengan kredit macet yang tidak lebih dari 5 persen.
Sementara bank dengan kredit macet lebih dari 5 persen hanya dapat memberikan keringinan DP 90 persen hingga 95 persen.
Nantinya, bank – bank akan mereview calon debitur yang layak untuk mendapatkan rumah DP 0 rupiah. Namun tak perlu khawatir, karena hal tersebut tidak berpengaruh pada pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21. Pasalnya, pembelian rumah tapak dan rumah pertama tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapatan kelonggaran 100 persen.
Simulasi Kredit
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah DP 0 rupiah, tentu saja kita harus mengetahui bagaimana simulasi kredit atau cicilan per bulan yang harus dibayarkan. Mari kita simulasikan jika membeli rumah dengan harga Rp 400 juta dengan DP 0 rupiah dan bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen dengan tenor 5 sampai 30 tahun. Ditambah dengan Biaya Bank Rp 9.500.000 yang mencakup apprasial Rp 1.500.000, administrasi Rp 0, proses Rp 0, provisi Rp 4.000.000, dan asuransi Rp 4.000.000. Selain itu, masih ada biaya notaris sebesar Rp 20.000.000 yang mencakup akte jual beli Rp 4.000.000, bea balik nama Rp 4.000.000, akta SKMHT Rp 2.000.000, akta APHT Rp 4.000.000 Perjanjian HT Rp 4.000.000, cek sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 2.000.000.
Tenor 5 Tahun
Jika kita membeli rumah seharga Rp 400 juta dengan tenor 5 tahun, maka cicilan yang perlu kita bayarkan tiap bulannya sebesar Rp 8.412.500. Maka, angsuran pertama yang harus kita bayar senilai Rp 37.912.500, yang terdiri dari cicilan bulanan ditambah dengan biaya bank dan biaya notaris. Untuk pembayaran kedua dan seterusnya, kita hanya perlu membayar Rp 8.412.500 per bulan saja.
Tenor 10 Tahun
Untuk cicilan 10 tahun, maka biaya yang harus kita bayarkan tiap bulannya sebesar Rp 5.032.800. Untuk pembayaran pertama, maka cicilan bulanan ditambah dengan biaya bank Rp 9.500.000 dan biaya notaris Rp 20.000.000, jadi total yang harus dibayar adalah Rp 34.532.800. Untuk pembayaran kedua dan seterusnya, kita hanya perlu membayar Rp 5.032.800 per bulan saja.
Tenor 15 Tahun
Untuk cicilan 15 tahun, maka biaya yang harus kita bayarkan tiap bulannya sebesar Rp 3.963.500. Untuk pembayaran pertama, maka cicilan bulanan ditambah dengan biaya bank Rp 9.500.000 dan biaya notaris Rp 20.000.000, jadi total yang harus dibayar adalah Rp 33.463.500. Untuk pembayaran kedua dan seterusnya, kita hanya perlu membayar Rp 3.963.500 per bulan saja.
Tenor 20 Tahun
Untuk cicilan 20 tahun, maka biaya yang harus kita bayarkan tiap bulannya sebesar Rp 3.468.700. Untuk pembayaran pertama, maka cicilan bulanan ditambah dengan biaya bank Rp 9.500.000 dan biaya notaris Rp 20.000.000, jadi total yang harus dibayar adalah Rp 32.968.700. Untuk pembayaran kedua dan seterusnya, kita hanya perlu membayar Rp 3.468.700 per bulan saja.
Tenor 25 Tahun
Untuk cicilan 25 tahun, maka biaya yang harus kita bayarkan tiap bulannya sebesar Rp 3.200.300. Untuk pembayaran pertama, maka cicilan bulanan ditambah dengan biaya bank Rp 9.500.000 dan biaya notaris Rp 20.000.000, jadi total yang harus dibayar adalah Rp 32.700.300. Untuk pembayaran kedua dan seterusnya, kita hanya perlu membayar Rp 3.200.300 per bulan saja.
Tenor 30 Tahun
Untuk cicilan 30 tahun, maka biaya yang harus kita bayarkan tiap bulannya sebesar Rp 3.042.300. Untuk pembayaran pertama, maka cicilan bulanan ditambah dengan biaya bank Rp 9.500.000 dan biaya notaris Rp 20.000.000, jadi total yang harus dibayar adalah Rp 32.542.300. Untuk pembayaran kedua dan seterusnya, kita hanya perlu membayar Rp 3.042.300 per bulan saja.
Mustikaland menyambut baik rencana dp 0% yang akan ditetapkan pemerintah. Tentunya hal ini akan membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah impian mereka menjadi lebih mudah lagi.
Mari kunjungi proyek kami:
Mustika Village Sukamulya
Desa, Sukamulya, Kec. Sukatani, Bekasi, Jawa Barat 17630
Mustika Village Karawang
Lemahmulya, Kec. Majalaya, Kab. Karawang, Jawa Barat 41371
Mustika Park Place
Jl. Burangkeng, Kec. Setu, Bekasi, Jawa Barat 17320
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].