Ketika Anda hendak membeli atau menjual hunian atau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tentunya akan ada NJOP. NJOP kepanjangan dari Nilai Jual Objek Pajak dan hal tersebut perlu Anda cek NJOP berkala untuk melancarkan transaksi jual beli sebuah rumah dan membayar pajak. Maka dari itu simak pengertian NJOP dan cara menghitungnya berikut ini.
Mengenal NJOP
Seperti yang kita ketahui, NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak. NJOP merupakan sebuah dokumen legal seperti akta jual beli serta hak milik yang mencakupi bumi dan bangunan.
Menurut UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) NJOP adalah harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila terjadi transaksi jual beli, NJOP akan ditentukan dengan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, Nilai Jual Pengganti, dan nilai perolehan.
Untuk pelajar yang hendak kuliah, terdapat proses pendaftaran yang memerlukan untuk mengisi data NJOP Meter yang berada dalam kolom Data Rumah. Jadi, apa itu NJOP meter di KIP? NJOP yang ada di KIP adalah data yang harus Anda isi untuk Anda yang ingin berniat mendaftar KIP kuliah.
Baca juga: Cara Menghitung BPHTB Terlengkap dan Terbaru yang Bisa Langsung Dicoba
Cara Menghitung NJOP
NJOP dapat berubah nilainya karena naik turunnya harga rumah dan tanah. Harga properti tentunya berbeda dari pusat kota dan pinggiran kota. Perubahan harga dapat terjadi karena sebuah daerah memiliki perkembangan yang berbeda-beda. Kawasan pinggiran kota dengan NJOP rendah pun dapat mengalami kenaikan atau penurunan.
Selain nilai yang selalu berubah, nilai jual sebuah property ikut meningkat. Oleh karena itu, diperlukan NJOP untuk mengontrol peningkatan tersebut. Menurut UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB, Bab V, Ayat 2, NJOP menetapkan 3 tahun sekali dengan keputusan Menteri Keuangan. Namun, daerah yang mengalami perkembangan pesat akan diubah setahun sekali. Inilah cara menghitung njop tanah dan bangunan:
Sebelum menghitung, Anda perlu mencari tahu tiga hal ini:
Perhitungan total luas tanah
Perhitungan total luas bangunan
NJOP/meter bangunan dan tanah
Setelah mengetahui hasil NJOP/meter dan luas tanah dan bangunan, Anda dapat menerapkan rumus menghitung NJOP berikut:
1. Total dari harga bangunan= NJOP rumah x luas tanah
2. Total dari harga tanah= luas tanah x cek NJOP tanah
3. Nilai dari Jual Rumah= nilai harga bangunan + nilai harga tanah
Berikut ini adalah cara menghitung NJOP untuk mengetahui harga jual properti:
Luas tanah= 73 meter persegi
Luas bangunan= 45 meter persegi
NJOP/meter tanah = Rp 2.000.000 per meter persegi.
NJOP/meter bangunan = Rp3.000.000 per meter persegi.
Total harga tanah = 73 x Rp2.000.000 = Rp146.000.000.
Berikut contoh cara menghitung NJOP untuk menentukan harga jual rumah:
Luas tanah = 72 meter persegi.
Luas bangunan = 45 meter persegi.
NJOP/meter tanah = Rp1.000.000 per meter persegi.
NJOP/meter bangunan = Rp2.000.000 per meter persegi.
Total harga tanah = 72 x Rp1.000.000 = Rp72.000.000.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terlengkap yang Mudah Dipraktekkan
Cara Cek NJOP Online
Kini Anda dapat mengecek segala sesuatu lewat internet atau Anda bisa datang ke kantor kecamatan di mana bangunan dan tanah diperjualbelikan. Maka, bagaimana Cara Cek harga NJOP? Ikuti langkah berikut.
Pertama, Anda buka situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta.
Lalu, klik download di sebelah tulisan lokasi pelayanan.
Terakhir, carilah kumpulan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Pada halaman berikut, ada link yang berisi regulasi terbaru tentang nilai jual objek pajak.
Itu dia pengertian NJOP dan cara hitungnya. Dengan memahami NJOP pajak tentang penentuan dan penilaian, Anda dapat terhindar dari kerugian dan memudahkan transaksi penjualan rumah. Semoga Bermanfaat!