MUSTIKALAND.CO.ID - Semakin lama menunggu, maka harga rumah pun akan semakin meningkat. Biasanya uang muka menjadi kendala bagi masyarakat untuk mewujudkan impian mereka dalam memiliki sebuah rumah. Terlebih lagi di masa pandemi COVID-19 ini, perekonomian masyarakat sangat terdampak, sehingga kemampuan masyarakat dalam membeli sebuah rumah menjadi menurun.
Untuk meringankan biaya yang harus dikeluarkan dalam membeli sebuah rumah, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan rumah DP 0 rupiah yang resmi berlaku mulai dari 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka Anda tidak perlu membayar uang muka ketika ingin membeli sebuah rumah ataupun apartemen. Kebijakan tersebut dibuat untuk meningkatkan pertumbuhan kredit, khususnya sektor properti yang ikut terdampak pandemi.
Prosedur Pendaftaran Membeli Rumah DP 0 Rupiah
Jika Anda berminat untuk membeli rumah DP 0 rupiah, maka Anda perlu mengikuti sejumlah prosedur yang tertera di bawah ini:
1. Pilih dan Tentukan Rumah yang Diinginkan
Tahap pertama yang harus dilakukan dalam membeli rumah DP 0 rupiah adalah memilih dan menentukan rumah yang Anda inginkan. Perlu diketahui, tidak semua rumah bisa Anda beli dengan menggunakan KPR.
Oleh sebab itu, Anda perlu melakukan survei developer atau bank yang menyediakan KPR tersebut. Selain itu, pastikanlah bahwa rumah impian yang akan Anda tinggali bebas dari banjir, memilliki air bersih, dan lainnya.
2. Bertanya Mendetail Terkait Rumah yang Diinginkan
Setelah melihat kondisi lingkungannya, maka Anda perlu bertanya secara mendetail terkait rumah yang diinginkan. Tanyakanlah berapa harga rumahnya, biaya bank, biaya akad, biaya DP, serta cicilan tiap bulannya. Sementara itu, Anda juga dapat memastikan fasilitas apa saja yang ada di sekitar perumahan yang diinginkan, sehingga Anda bisa lebih mudah memanfaatkan ataupun mengakses fasilitas – fasilitas tersebut.
3. Bayar Uang Tanda Jadi
Jika Anda berminat untuk membeli rumah tersebut setelah melakukan survei dan bertanya secara mendetail, maka langkah selanjutnya adalah membayar uang tanda jadi. Uang tanda jadi ini merupakan sebuah bukti pemesanan rumah agar rumah yang Anda inginkan tidak dibeli oleh orang lain. Namun, perlu diketahui bahwa tiap developer memiliki kebijakan yang berbeda terkait uang tanda jadi ini.
4. Mengajukan KPR ke Bank
Dalam proses pengajuan KPR, biasanya Anda akan dibantu langsung oleh developer yang sudah menjadi partner pada bank tertentu. Apabila Anda memilih KPR yang tidak bekerja sama dengan developer perumahan tersebut maka Anda harus mengurus KPR tersebut sendirian.
Maka, Anda perlu untuk melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh bank tersebut. Setelah itu, bank akan melakukan survei pada beberapa pihak yang berbeda. Proses survei tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar di dalam blacklist perkreditan.
Sekedar informasi, Anda bisa mencicil rumah menggunakan KPR apabila total cicilan Anda maksimal 30 persen dari gaji bulanan Anda. Maka, harga keseluruhan dari rumah, uang muka, lamanya angsuran dan besaran gaji Anda akan menjadi hal yang paling menentukan apakah KPR Anda bisa diterima oleh bank atau tidak. Dengan demikian, maka pastikanlah bahwa Anda tidak memiliki cicilan lainnya sebelum mencicil rumah impian Anda, karena hal itu akan membebankan keuangan Anda.
5. Bank yang Menawarkan KPR
Jika Anda memilih developer yang tidak bekerja sama dengan bank yang menawarkan KPR, maka Anda perlu mengetahui bank – bank yang menawarkan KPR di Indonesia. Berikut adalah bank-nya:
Bank BRI
Bank BTN
Bank BCA
Bank BNI
Bank BJB dan BJB Syariah
Bank Mandiri
Bank UOB Indonesia
Mustika Park Place
Mustika Park Place merupakan rumah asri konsep cluster, gated security, dengan CCTV dan kolam renang. Memiliki infrastruktur jalan lebih lebar dan lebih unggul dengan ROW jalan utama 16m dan jalan lingkungan 6 – 10m, mempunyai kepastian perijinan atau legalitas, memiliki fasilitas taman hijau dan danau, club house yang dilengkapi dengan kolam renang, lapangan basket, area niaga serta minimarket.
Mustika Park Place terletak di lokasi yang strategis, yakni 1 menit dari pintu tol Cibitung – Cimanggis, 15 menit ke kawasan industri MM2100, dan 25 menit ke kawasan industri Jababeka.
Harga perumahan di Mustika Park Place mulai dari Rp 400 jutaan dengan DP Rp 5 juta, bebas biaya proses KPR, bebas biaya BPHTB, bebas biaya balik nama dan pajak, serta cicilan Rp 2 jutaan.
Mari kunjungi proyek kami:
Mustika Park Place
Jl. Burangkeng, Kec. Setu, Bekasi, Jawa Barat 17320
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].