Apakah bisa masyarakat berpenghasilan UMR untuk beli rumah? Jawabannya, tentu bisa. Caranya adalah dengan membeli rumah subsidi dengan sistem KPR. KPR rumah subsidi merupakan program pemerintah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Lantas, apa saja syarat beli rumah subsidi? Temukan jawabannya di sini!
Apa Itu KPR Rumah Subsidi?
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi merupakan kredit yang dikhususkan untuk masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, supaya bisa memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Program ini dicanangkan langsung oleh Pemerintah sejak tahun 2010 dengan nama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hingga sekarang, KPR rumah subsidi ini semakin banyak peminatnya, terutama bagi masyarakat yang penghasilan per bulannya di bawah Rp8.000.000,00. Jika tertarik, Anda juga bisa membeli rumah sendiri menggunakan sistem KPR ini, supaya beban angsuran per bulannya lebih ringan.
Namun, untuk bisa menikmati kemudahan ini, tentu Anda harus memenuhi beberapa syarat beli rumah subsidi.
Syarat Beli Rumah Subsidi
Melansir dari situs resmi pemerintah Indonesia, berikut ini ketentuan dan persyaratan beli rumah subsidi menggunakan sistem KPR:
1. Ketentuan
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 21 tahun ketika mengajukan KPR subsidi dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo.
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk pegawai) atau memiliki usaha yang berjalan minimal 1 tahun (untuk wirausaha).
Belum memiliki rumah serta belum pernah menerima bantuan program subsidi yang serupa dari Pemerintah.
Belum ada anggota keluarga lain dalam 1 KK yang pernah mengajukan KPR subsidi ini.
Berpenghasilan maksimal Rp8.000.000,00 per bulan (bagi pemohon yang sudah menikah) atau Rp6.000.000,00 (bagi pemohon single).
Tidak memiliki riwayat kredit macet.
2. Dokumen Syarat Beli Rumah Subsidi
Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah berstatus menikah). Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, maka wajib melampirkan surat domisili yang ditandatangani oleh Kepala Desa setempat.
Salinan Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi NPWP.
Salinan surat nikah atau cerai (bagi pasangan yang sudah bercerai).
Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
Untuk pemohon yang berstatus pegawai, wajib melampirkan slip gaji terbaru, fotokopi SK pengangkatan pegawai, atau SK penugasan yang berstempel dari HRD.
Sedangkan untuk pemohon yang merupakan wirausahawan, wajib menyertakan fotokopi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili, dan Laporan Keuangan selama 3 bulan terakhir.
Surat pernyataan belum pernah mendapatkan subsidi kepemilikan rumah sebelumnya.
Pas foto 3x4 terbaru.
Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah (SKTMR) dari kelurahan setempat.
Materai 10.000.
Mengisi formulir KPR FLPP di bank terkait.
Cara Daftar KPR Rumah Subsidi
Jika Anda merasa memenuhi ketentuan dan syarat beli rumah subsidi di atas serta melengkapi dokumen persyaratannya, maka berikut ini cara daftarnya:
Carilah lokasi rumah subsidi yang ingin Anda beli. Bisa melalui laman resmi Kementerian PUPR (http://rumahsubsidi.pu.go.id/) atau laman SiKumbang (https://sikumbang.ppdpp.id/).
Siapkan dokumen persyaratan.
Kunjungi bank penyalur KPR rumah subsidi, seperti Bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Pihak bank akan memproses berkas permohonan Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.
Tunggu hingga permohonan pengajuan Anda disetujui.
Jika lolos, Anda wajib mempersiapkan kecukupan dana untuk melakukan akad kredit.
Mulai proses pencairan permohonan.
Keuntungan dan Kerugian Beli Rumah Subsidi
Jika Anda tertarik beli rumah subsidi, sebaiknya pertimbangkan keuntungan dan kerugiannya dahulu, di antaranya:
1. Keuntungan
Beban angsuran lebih ringan, mulai dari Rp1.000.000,00 saja, karena sebagian bunganya dibantu Pemerintah.
Besaran DP lebih terjangkau, sekitar 1–10% saja dari harga rumah.
Rumah sudah layak huni, jadi Anda tidak perlu menunggu proses pembangunan yang lama.
Developer terpercaya.
Proses pengajuan KPR subsidi relatif lebih mudah daripada KPR biasa.
2. Kerugian
Semua rumah memiliki desain seragam, tidak bisa custom.
Luas lahan terbatas.
Kualitas bangunan standar.
Sudah Memenuhi Syarat Beli Rumah Subsidi?
Jika Anda sudah mantap beli rumah dengan sistem KPR subsidi dan telah memenuhi semua persyaratannya, selanjutnya Anda hanya perlu mencari referensi hunian idaman Anda bersama keluarga.
Tidak perlu susah payah mencari kesana-kemari, karena telah hadir Mustika Land dengan berbagai pilihan rumah yang nyaman, berlokasi strategis, harga terjangkau (mulai dari Rp200.000.000,00 an), dan angsuran KPR yang ringan.