MUSTIKALAND.CO.ID - Properti syariah bisa menjadi pilihan bagi pasangan muda dalam memenuhi kebutuhan akan sebuah rumah. Bukan hanya dari segi bagaimana rumah itu memberikan kenyamanan bagi penghuninya.Tapi juga bagaimana perjanjian dan transaksi dalam jual beli yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman.
Lantas, mengapa properti syariah dinilai lebih aman dibanding properti konvensional? Untuk mengetahui lebih lanjut alasannya, maka simak penjelasannya berikut ini ya!
Apa itu Properti Syariah?
Banyak orang salah paham tentang properti syariah yang menganggap bahwa ini hanya untuk orang Islam karena kata-kata “syariah”. Padahal, orang dengan agama apapun bisa memiliki properti syariah. Jadi, apa itu sebenarnya bisnis properti syariah? Sebenarnya, cara kerja propertinya lah yang syariah, seperti transaksi dan perjanjiannya sesuai dengan ajaran agama Islam. Seperti yang sudah disebutkan tadi, bahwa properti syariah terhindar dari riba, yang mana sangat ditentang dalam ajaran agama Islam.
Dengan adanya konsep syariah, orang yang merasa terbebani dengan adanya riba, akan merasa lebih aman. Di situlah mengapa properti syariah bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembelinya.
Perbedaan Properti Syariah Dan Konvensional
Jika dilihat sekilas, mungkin banyak yang mengira bahwa properti syariah dan konvensional memiliki perbedaan yang kentara. Padahal, jika lebih diperinci lagi, akan terlihat perbedaan yang signifikan. Berikut adalah beberapa perbedaan properti syariah dan konvensional:
Properti Konvensional
Pada properti konvensional, hanya mengenal transaksi jual beli dan keuntungan diambil dari pokok hutang di mana terdapat sistem riba. Suku bunga acuan bisa berubah setiap tahunnya, maka itu nggak heran kalau ada kemungkinan cicilan yang akan dibayarkan pembeli properti konvensional akan berbeda setiap bulannya. Cicilan itu bisa berubah menjadi lebih mahal atau bahkan lebih murah dari yang telah ditawarkan di awal pembelian. Nah, hal ini termasuk gharar atau ketidakjelasan sehingga bisa merugikan salah satu pihak. Dalam ajaran Islam, gharar juga ditentang seperti riba.
Jika membeli properti konvensional, DP akan hangus jika calon pembeli tidak jadi membeli properti yang sudah disepakati. Baik itu alasannya karena ada musibah yang tak terduga atau ingin membeli properti di tempat lain. Selain itu, properti konvensional memberlakukan sistem denda dan sita. Kalau pembeli telat membayar cicilan, maka akan dikenakan denda. Sedangkan kalau sampai tidak bisa membayar sama sekali, maka properti akan disita kemudian dijual meski dengan harga yang di bawah harga pasaran.
Properti Syariah
Jika properti konvensional hanya mengenal transaksi jual beli, maka di properti syariah ada ada juga transaksi jual beli, sewa, sewa beli, dan kepemilikan bertahap. Sedangkan keuntungan atau bunga yang jika di properti syariah disebut sebagai margin keuntungan, akan diberitahukan di awal. Margin keuntungan ini adalah kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, seperti bank, developer properti syariah, dan pembeli. Tidak akan ada perubahan margin keuntungan selama masa tenor atau masa kredit.
Dalam transaksi properti syariah, tidak ada sistem denda dan sita, karena hal itu termasuk riba dan zalim. Kalau pembeli tidak bisa membayar cicilan tepat waktu, bisa meminta tenggang waktu yang kemudian disepakati semua pihak. Jika tidak bisa membayar sama sekali, maka akan dibantu untuk dijualkan tetapi harga tidak akan lebih rendah dari pasaran.
Syarat Properti Syariah
Tidak semua properti yang diklaim sebagai syariah benar-benar punya prinsip syariah. Maka itu, harus memenuhi syarat properti syariah yang sudah ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Syarat properti syariah ada dua yaitu syaran dan qanunan. Syaran adalah sesuai dengan prinsip syariah yang ada di Indonesia dan fatwa dari DSN MUI. Sedangkan qanunan adalah sesuai dengan peraturan lain yang digunakan di Indonesia atau hukum positif.
Syarat ini mencakup banyak hal, seperti pembiayaan atau cara transaksi yang dilakukan. Contohnya, bisnis properti syariah yang tanpa riba adalah sesuai dengan prinsip syariah di Indonesia dan termasuk pada syarat syaran.
Keuntungan Properti Syariah
Cicilan flat atau tetap seperti perjanjian awal oleh semua pihak sehingga tidak akan berubah meski suku bunga BI naik atau turun.
Bisa mengajukan KPR di bank tanpa BI Checking karena BI Checking ini biasanya dijadikan acuan seseorang agar bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan.
Adil dan tidak merugikan salah satu pihak karena properti syariah tidak memberlakukan denda dan sita.
Properti syariah yang bisa menghindarkan pembeli dari sistem riba yang dilarang di ajaran Islam merupakan salah satu keuntungan yang membuat rasa aman pada pembeli.
Resiko Perumahan Syariah
Meski punya keuntungan, properti syariah juga punya resiko yang harus diketahui. Salah satu properti yang punya resiko tinggi adalah perumahan syariah. Kamu bisa saja ditipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penipuannya bisa dari berbagai aspek, seperti pihak developer mengatakan bahwa perumahan yang ditawarkan adalah syariah tapi ternyata tidak memenuhi syarat syariah yang sudah ditentukan. Ada juga penipuan tentang properti syariah di mana perumahan syariah yang sudah kamu beli masih merupakan milik orang lain atau masih berada di rawa-rawa atau lahan kosong.
Untuk menghindari resiko ini, kamu harus mencari tahu terlebih dulu apakah developer tidak pernah mendapatkan masalah, mengecek tempat yang akan dibeli, dan lainnya. Kamu bisa mencari tahu daftar developer properti syariah yang terpercaya. Kamu harus ekstra hati-hati agar terhindar dari perumahan syariah bermasalah.
Cara Investasi Properti Syariah
Kalau kamu ingin investasi properti syariah, ada hal-hal yang harus kamu perhatikan agar investasimu punya keuntungan dan tidak merugikan. Caranya adalah mencari tahu apakah properti yang akan kamu beli benar-benar menerapkan sistem syariah. Jangan lupa untuk membandingkan harga properti satu dengan lainnya.
Kemudian, lihatlah fasilitas yang dimiliki di sekitar properti. Misalnya kamu ingin membeli perumahan syariah, maka lihatlah apakah jauh dari jalan raya, bagaimana moda transportasi di sana, apa sajakah sarana yang disediakan. Contohnya saja Mustika Village Sukamulya yang memiliki kemudahan akses KRL commuter line. yang Terhubung dengan Kawasan Sentra Bisnis Jatinegara & Sudirman. Selain itu juga berada di kawasan Lokasi Strategis JORR 2 yang dekat dengan jangkauan kawasan industri & komersial terpadu yang bertumbuh.
Hanya dengan harga mulai 160 jutaan, kamu sudah bisa mendapatkan hunian yang memiliki berbagam fasilitas, seperti Taman Hijau Seluas 3,300 Meter Persegi, Area Niaga & Mini Market serta dekat dengan Pasar & Sekolah Unggulan. Ditambah kepastian Perijinan / Legalitas, seperti HGB sudah siap, IMB sudah ada hingga PBB yang sudah di pecah.
Nah, kamu sudah mengenal lebih jauh kan tentang propeti syariah? Apakah kamu tertarik investasi properti syariah? Bagi kamu yang tertarik untuk membeli rumah di kawasan ini. Mari kunjungi proyek kami:
Mustika Village Sukamulya
Desa, Sukamulya, Kec. Sukatani, Bekasi, Jawa Barat 17630
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].