MUSTIKALAND.CO.ID - Mafia tanah sampai saat ini masih banyak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Contohnya saja seperti di Jakarta yang ternyata ada empat kelompok mafia tanah. Masing-masing dipimpin oleh DR, AS, SD, dan FK yang kebanyakan mengincar rumah atau properti dengan harga di atas 10 miliar rupiah dan berlokasi di Jakarta Selatan. 


Setelah diselidiki polisi, ada 13 kasus pidana dan perdata soal pertanahan dari empat kelompok mafia tanah tersebut. Cara kerja mafia tanah ini sangat cerdas. Di mana mafia melibatkan pemodal, broker, notaris, atau pejabat pembuat akta tanah dan pegawai kantor kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional. 


Sindikat-sindikat ini biasa menyaru sebagai pembeli dan memalsukan dokumen seperti sertifikat tanah, akta yang berhubungan dengan jual beli, dan kartu identitas pemilik. Ketika beraksi sebagai pembeli, mafia tanah biasanya membayar uang muka dalam jumlah besar. Fungsinya adalah untuk meyakinkan para korban supaya bisa menyerahkan sertifikat asli dengan segera. 


Kalau sudah diserahkan, para pelaku akan memalsukannya. Sedangkan sertifikat asli akan dipakai pimpinan sindikat untuk jaminan utang pada koperasi dan bank, digadaikan ke orang lain, sampai diperjualbelikan. Sementara sertifikat yang palsu akan diberikan ke pemilik properti. 


Jejak mafia tanah ini tercium ketika proses singkat dari balik nama dalam perkara properti milik Tono Amboro di Jl. Ciledug Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2017 lalu. Berdasarkan penelusuran, DR yang memakai nama palsu FZ merampas semua aset Tonoi dengan pura-pura menjadi calon pembeli dan membayar uang muka sebesar 500 juta rupiah dari total harga 25 miliar rupiah.


Seperti yang sudah dijelaskan tadi, pembayaran ini merupakan modus untuk meminta sertifikat tanah dengan dalih akan di cek keabsahannya di Kantor Pertanahan. Sertifikat asli pun akhirnya diberikan. Pada akhirnya, kepemilikan Tono dialihkan menjadi Nur hanya dalam kurun waktu 6 hari. 


Kasus lain yang tidak kalah menggemparkan adalah mafia tanah yang menyasar Zurni Hasyim, Ibu dari Dino Patti Djalal. Peristiwa ini bermula ketika Zurni selaku pemilik tanah dan bangunan mendapati pihak yang ingin membeli bangunan atas nama Van dan Fery. Setelah berdiskusi, Mustofa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah kepada Arnold yang mengaku kerabat dari Van. 


Kemudian, Arnold langsung menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuan keluarga korban yang berisi bahwa korban telah menjual tanah dan banguann di Pondok Indah kepada Van. Kejadian mafia tanah lain di Jakarta juga terjadi pada tahun 2019 yang menimpa Indra Hosein. 


Saat itu, Indra ingin menjual rumahnya di kawasan Jakarta Selatan kepada tersangka bernama Diah dengan harga 70 miliar rupiah. Setelah itu, Diah mengajak Indra ke kantor notaris palsu untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah. Notaris diperankan oleh pria bernama Raden Handi. Di kantor tersebut, korban memberikan fotokopi sertifikat untuk dicek pada kantor BPN Jakarta Selatan. Setelah diperiksa, tanpa sepengetahuan korban, sertifikat asli ditukar dengan yang palsu dan diserahkan kepada Indra. 


Dari peristiwa ini, diharapkan untuk selalu waspada ketika ada yang ingin membeli properti. Jangan senang dulu kalau ada yang ingin membayar uang muka dengan harga tinggi. Selidiki dulu seluk beluknya dan sebaiknya didampingi oleh para ahli agar tidak salah langkah. Namun, sekarang tak perlu khawatir dengan keaslian dari sertifikat tanah. Pasalnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memastikan keasliannya. Berikut cara-caranya. 


Secara langsung 

Secara online

  1. Mendatangi kantor BPN setempat 

  2. Dasar pengecekan:

  • Peta pendaftaran 

  • Daftar tanah 

  • Surat ukur 

  • Buku tanah 

  1. Apabila ada yang tidak beres, akan dilakukan plotting area untuk validasi data pendaftaran dan lokasi

Aplikasi BPN Go Mobile

  1. Tersedia pada perangkat komunikasi berbasis Android 

  2. Berisi informasi layanan pertanahan dan permohonan sertifikat 


Akses KiosK

  1. Akses berada di lobi atau ruang pelayanan kantor BPN

  2. Informasi persyaratan layanan pertanahan 

  3. Jangka waktu serta alur proses penyelesaian 

  4. Informasi biaya layanan serta simulasinya 

  5. Informasi berkas permohonan

  6. Informasi pegawai 

  7. Informasi PPAT dan Layanan Jemput Bola (LARASITA)

Aplikasi Sentuh Tanahku 

  1. Dapat digunakan di perangkat komunikasi berbasis Android dan iOS

  2. Wajib mengonfirmasi NIK ke kantor BPN sesuai domisili untuk aktivasi 

  3. Fitur yang tersedia meliputi 

  • Notifikasi 

  • Info berkas 

  • Plot bidang tanah 

  • Info sertifikat 

  • Lokasi bidang tanah


Dengan adanya cara pengecekan di atas, akan membuat siapa saja bisa mendeteksi apakah sertifikat yang diterima asli atau palsu. Namun, untuk kamu yang ingin membeli hunian dan masih ragu atas keaslian sertifikat, sekarang tak perlu takut lagi. Ada perumahan terpercaya yang sudah pasti legalitasnya. Namanya adalah Mustika Village Sukamulya yang lokasinya berada di Jl. Raya Sukatani, Sukamulya, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Di sini sudah tersedia Hak Guna Bangunan, surat Izin Mendirikan Bangunan, dan PBB sudah pecah.


Mari kunjungi proyek kami:

Mustika Village Sukamulya
Desa, Sukamulya, Kec. Sukatani, Bekasi, Jawa Barat 17630

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].