MUSTIKALAND.CO.ID - Menciptakan lingkungan yang sehat dapat Anda awali dari pola makan yang baik, istirahat yang cukup, dan juga tempat tinggal yang memenuhi kriteria perumahan sehat. Siapa sangka, tempat tinggal ternyata begitu mempengaruhi kesehatan tubuh penghuninya. Tidak sedikit orang kini telah menyadari hal tersebut bahkan tidak sedikit pengusaha properti yang mengusung konsep perumahan sehat sebagai salah satu strategi marketing yang ampuh. Lalu, apa saja sih kriteria dan syarat perumahan sehat menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes)? Yuk catat listnya berikut ini.

Material Bangunan

Dimulai dari awal, material yang digunakan untuk membangun rumah yang mengusung konsep perumahan sehat, harus menjadi perhatian utama. Lalu, apa saja material yang disarankan?

  • Material bangunan harus sebaiknya tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan penghuni

  • Asbes bebas tidak lebih dari 0.5 fiber/m3 per 4 jam

  • Debu total tidak lebih dari 150 µg m3

  • Timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg

  • Material tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tempat tumbuh kembangnya mikroorganisme patogen

Komponen dan Penataan Ruang Rumah

Setelah memilih dan menerapkan material yang baik bagi bangunan, komponen hingga penataan ruang rumah juga tidak luput dari perhatian. Berikut komponen dan penataan yang wajib diterapkan pada rumah sehat.

  • Lantai: Kedap air dan sangat mudah untuk dibersihkan

  • Dinding Ruang Tidur dan Keluarga:  Harus memiliki ventilasi yang baik untuk mengatur sirkulasi udara

  • Dinding Kamar Mandi dan Tempat Cuci:  Kedap air dan mudah untuk dibersihkan

  • Langit Rumah: Kuat (tidak rawan kecelakaan) dan mudah dibersihkan 

  • Bumbung Rumah: Tinggi minimal 10 meter lengkap dengan penangkal petir

  • Pembagian Ruangan: Setiap ruangan memiliki fungsi dan kapasitas yang cukup sesuai dengan kebutuhannya

  • Ruang Dapur: Punya saluran pembuangan asap

Kepadatan Hunian Ruang Tidur

Ruang untuk beristirahat juga memiliki kriterianya sendiri. Luas ruang tidur minimal 8m2 dengan kapasitas yang dianjurkan tidak lebih dari dua orang kecuali untuk anak dibawah umur 5 tahun. Dengan demikian, ruang tidur memiliki sirkulasi udara yang baik dan Anda dapat beristirahat lebih nyaman.

Pencahayaan

Persyaratan rumah sehat berikutnya adalah pencahayaan baik yang berasal dari alam maupun buatan manusia secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan pencahayaan dengan intensitas minimal sebesar 60 lux. Namun, jangan sampai menyilaukan juga ya. Jadi harus tepat dalam memilih.

Kualitas Udara

Selain pencahayaan, rumah sehat menurut permenkes juga harus memenuhi kualitas udara yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Apa saja?

  • Suhu Udara Nyaman: 18°C - 30°C

  • Pertukaran Udara (“Air Exchange Rate”): 5 kaki kubik per menit per penghuni

  • Kelembaban Udara: 40% - 70%

  • Konsentrasi Gas CO: Tidak Lebih dari 100 ppm per 8 jam

  • Konsentrasi Gas SO2: Tidak Lebih dari 0,10 ppm/24 jam

  • Konsentrasi Gas Formaldehid: Tidak Lebih dari 120 mg/m3

Ventilasi

Ventilasi memiliki pengaruh besar terhadap kualitas udara yang ada di dalam rumah. Sehingga, ventilasi alamiah yang permanen setidaknya 10% dari luas lantai agar sirkulasi udara hingga pencahayaan dapat menyebar ke seluruh area rumah dengan baik.

Kualitas Air

Konsep rumah sehat juga tidak luput dari kualitas dan kuantitas air yang dibutuhkan dalam rumah tersebut sesuai dengan jumlah orang hingga kebutuhan pengairan setiap harinya. Terdapat dua syarat penting yang berhubungan dengan air berikut ini:

  • Setiap rumah setidaknya memiliki sarana air bersih dengan jumlah kapasitas minimal sebesar 60 liter/hari/orang

  • Selain kuantitas, kualitas air tentu harus memenuhi syarat yang telah ditentukan baik untuk beraktivitas sehari-hari seperti mencuci hingga untuk diminum

Penyimpanan Makanan

Salah satu persyaratan rumah sehat menurut kemenkes ialah storage atau lokasi penyimpanan makanan yang baik sehingga tidak ada makanan yang berserakan sehingga dapat terhindar dari timbulnya bau yang tidak yang dapat mengundang timbulnya bakteri, kuman dan serangga. Jangan lupa untuk membersihkan secara merata dan dalam waktu berjangka agar tempat penyimpanan makanan tetap dalam keadaan higienis.

Limbah Rumah

Tidak kalah penting dari sebelumnya, syarat perumahan sehat lainnya adalah memiliki pengaturan dan pengelolaan limbah yang baik juga benar. Anda bisa memulainya dengan membuang sampah sesuai dengan kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah. Lantas, apa saja yang harus dipastikan?

  • Limbah Padat: Pastikan agar tidak menimbulkan bau dan juga tidak mencemarkan permukaan tanah di lingkungan rumah.

  • Limbah Cair: Pastikan agar limbah tidak mencemari sumber air sehingga dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga jangan sampai mencemari permukaan bumi.

Tidak Ada Binatang Penular Penyakit

Peraturan rumah sehat berikutnya adalah tidak ada binatang penular penyakit seperti kecoa, tikus maupun belatung. Oleh karena itulah, dirasa perlu untuk memperhatikan lokasi penyimpanan makanan hingga mengelola limbah rumah dengan baik dan benar agar dapat meminimalisir binatang penular penyakit untuk berkunjung ke rumah Anda.

Nah, itulah 10 kriteria rumah sehat menurut Kementerian Kesehatan. Terdapat pula kriteria rumah sehat menurut WHO yang dapat menjadi perhatian utama ketika akan membangun rumah nantinya. Memulai hidup sehat dari rumah yang sehat bukanlah pilihan yang buruk untuk diterapkan.

Mengaplikasikan konsep rumah yang sehat tidak hanya menguntungkan bagi penghuni, namun juga bagi alam, bangunan, lingkungan sekitar, dan dunia secara umum. Jadi, sudah siap menerapkan berbagai kriteria rumah sehat di atas untuk hunian idaman Anda nantinya?

Mari kunjungi proyek kami:

Mustika Village Sukamulya
Desa, Sukamulya, Kec. Sukatani, Bekasi, Jawa Barat 17630

Mustika Village Karawang
Lemahmulya, Kec. Majalaya, Kab. Karawang, Jawa Barat 41371

Mustika Park Place
Jl. Burangkeng, Kec. Setu, Bekasi, Jawa Barat 17320

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].