MUSTIKALAND.CO.ID - Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memberikan insentif Loan to Value (LTV) yang memungkinkan masyarakat untuk tidak perlu membayar uang muka saat membeli rumah atau apartemen. Kini, pemerintah kembali memberlakukan insentif baru untuk bisnis properti yang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 5 triliun untuk memulihkan ekonomi nasional yang sedang melemah diakibatkan pandemi COVID-19. Dana tersebut digunakan untuk insentif PPN pembelian rumah atau apartemen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah diberikan sebagai stimulan.
Stimulan ini ditujukan kepada masyarakat kelas menengah di masa pandemi, serta bertujuan untuk menggerakkan ekonomi Indonesia yang juga terdampak pandemi.
Jangka Waktu dan Ketentuan Mendapatkan Rumah atau Apartemen Bebas PPN
Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi Anda yang ingin membeli rumah atau apartemen. Akan tetapi, kebijakan ini memiliki syarat dan jangka waktunya.
Pemerintah Indonesia hanya membebaskan PPN untuk rumah tapak atau rumah susun/apartemen dengan harga jual tertinggi Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah tapak atau apartemen dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, maka akan dikenakan PPN sebesar 50 persen.
Namun, PPN ini hanya diberikan kepada rumah tapak atau apartemen yang dijual oleh developer kepada konsumen, bukan antar perorangan. Meski demikian, rumah tapak atau apartemen tersebut harus siap huni atau ready stock. Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah yang masih dalam proses pembangunan atau inden. Rumah atau apartemen yang dijual tersebut harus diserahkan kepada konsumen secara fisik dalam waktu pemberian insentif.
Insentif ini hanya berlaku bagi satu orang untuk sebuah rumah tapak atau apartemen. Jika Anda sudah membeli rumah tapak atau apartemen tersebut, Anda tidak boleh menjualnya kembali dalam waktu satu tahun.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ini berlaku dari 1 Maret hingga 30 Agustus 2021. Jadi, bagi Anda yang membeli rumah tapak atau apartemen yang siap huni dari developer secara langsung dengan harga Rp 2 miliar ke bawah di periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021, maka Anda akan dibebaskan dari biaya PPN.
Nah, kini sudah jelaskan bahwa pemberian insentif dari pemerintah ini memiliki syarat dan jangka waktu tertentu. Jika Anda sedang ingin mencari rumah tapak di daerah Karawang, Bekasi, atau Sukamulya, pilihan yang terbaik adalah Mustika Land.
Di Mustika Land, kami membangun cerita Anda. Kami mengembangkan komunitas hunian asri berkualitas, demi menciptakan lingkungan perumahan yang hidup dengan keharmonisan interaksi sosialnya agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Selain itu, Mustika Land memiliki perumahan dengan kawasan hunian yang asri dan berkualitas, seperti Mustika Village Karawang yang terletak di Karawang, Mustika Park Place yang terletak di Bekasi, dan Mustika Village Sukamulya yang terletak di Sukamulya.
Hunian yang dinaungi oleh Mustika Land ini terletak di wilayah yang strategis, yang tidak jauh dari kawasan industri, pintu masuk tol, akses kendaraan umum yang mudah, dan lainnya.
Untuk Mustika Village Karawang, harganya mulai dari Rp 150 jutaan dengan DP Rp 2 juta hingga akad, cicilan KPR Rp 1 jutaan, bebas biaya proses KPR dan pajak BPHTB, serta bekerjasama dengan mitra bank yang cepat, mudah, cepat, terjangkau dan menguntungkan.
Sementara untuk perumahan di Mustika Park Place yang terletak di Bekasi, harganya mulai dari Rp 400 jutaan dengan DP Rp 5 juta sampai serah terima kunci, cicilan KPR Rp 2 jutaan, bebas biaya proses KPR, bebas biaya BPHTB, biaya balik nama dan pajak.
Harga perumahan di Mustika Village Sukamulya mulai dari Rp 160 jutaan dengan DP Rp 2 juta sampai serah terima kunci, bebas biaya proses KPR dan pajak BPHTB, cicilan cuma Rp 1 jutaan, serta mudah dan menguntungkan dengan kolaborasi premier bersama mitra bank.
Mari kunjungi proyek kami:Mustika Village Sukamulya
Desa, Sukamulya, Kec. Sukatani, Bekasi, Jawa Barat 17630
Mustika Village Karawang
Lemahmulya, Kec. Majalaya, Kab. Karawang, Jawa Barat 41371
Mustika Park Place
Jl. Burangkeng, Kec. Setu, Bekasi, Jawa Barat 17320
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].