Untuk Anda yang ingin membangun rumah, tentunya tidak boleh melupakan untuk mengurus sertifikat tanah. Memiliki sertifikat tanah adalah salah satu bukti atas kepemilikan kita atas sebidang tanah. Nah, sebelum Anda memutuskan mengurus sertifikat tanah di notaris, ada baiknya Anda mengetahui biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat tanah. Berikut adalah ulasannya.
Apa itu Sertifikat Tanah?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa sertifikat tanah adalah bukti dari kepemilikan kita atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk memperoleh sertifikat tanah, Anda bisa mengurusnya mandiri, atau dapat menggunakan jasa notaris untuk mengurusnya.
Adapun tujuan pembuatan sertifikat tanah berdasarkan pada PP No. 24 tahun 1997 pasal 3, yang salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah.
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah
Setelah memahami apa itu sertifikat tanah, berikut adalah proses yang akan Anda lalui ketika membuat sertifikat tanah, yaitu sebagai berikut:
1. Secara Online
Di zaman yang penuh dengan transformasi digital, tentunya sudah sangat mudah untuk membuat sertifikat tanah secara mandiri.
Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
Baca juga: Surat Jual Beli Rumah: Lampiran, Contoh, hingga Template
Selanjutnya, simak langkah-langkah membuat sertifikat tanah secara online:
Unduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ dari App Store atau Play Store
Daftar akun baru
Datang ke kantor BPN terdekat untuk melakukan aktivasi NIK
Datang ke loket, dan isi formulir pendaftaran sertifikat tanah
Berikan dokumen persyaratan pada petugas
Membuat janji dengan petugas BPN untuk mengukur tanah Anda
Kemudian sertifikat tanah diproses
Anda membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
Tunggu sertifikat tanah Anda selesai terbit
Nah, itulah langkah-langkah yang akan Anda lewati ketika membuat sertifikat tanah secara online dan mandiri. Untuk memastikan kemajuan progres penerbitan sertifikat tanah Anda, Anda dapat cek aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ secara berkala.
2. Melalui Jasa Notaris
Nah, untuk Anda yang sibuk dan tidak sempat untuk membuat sertifikat secara mandiri, Anda dapat menggunakan jasa notaris untuk membantu mengurusnya. Namun, tentunya ada biaya yang harus Anda siapkan.
Berikut adalah prosesnya, jika Anda mengurus sertifikat tanah melalui jasa notaris:
Siapkan semua dokumen lengkap seperti yang telah disebutkan di atas
Cukup datangi notaris yang terdekat dari hunian Anda
Setelah itu, notaris dan tim akan ke BPN untuk mengurus sertifikat Anda
Anda tinggal menunggu terbit sertifikat tanah Anda
Nah, itulah kira-kira langkah-langkah yang akan Anda lalui ketika mengurus sertifikat tanah Anda melalui notaris. Pada umumnya, membuat sertifikat tanah akan memakan waktu selama 98 hari. Oleh karena itu, pastikan dokumen Anda lengkap sesuai dengan persyaratan agar penerbitan sertifikat tanah Anda tidak mengundur.
Baca juga: Mafia Tanah Bergeliat di Mana mana, Anda Wajib Waspada
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris
Berikut merupakan estimasi biaya yang perlu Anda siapkan ketika mengurus pembuatan sertifikat tanah di notaris.
Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2002, rumus mengurus sertifikat tanah adalah:
(2% x (NPT-NPTTKUP)) – ((Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%).
NPT = Nilai Perolehan Tanah.
NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan.
NPT = NJOP Tanah.
Jangka waktu HGB bisa dilihat pada sertifikat tanah.
Jangka waktu 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP).
Kurang dari 30 tahun: (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x (1% x (NPT-NPTTKUP)).
UP HGB = Uang Pemasukan HGB.
Rumus: (Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP)) x 5% + biaya notaris.
Biaya notaris antara Rp750.000 hingga Rp2.500.000.
Di atas merupakan estimasi biaya notaris yang tentunya bisa tidak sama di setiap daerah.
Nah, itulah pembahasan kali ini mengenai proses dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Untuk Anda yang mencari hunian minimalis, Mustika Village Karawang adalah jawaban yang tepat. Selain fasilitas yang lengkap, Anda juga berkesempatan bebas dari pajak dan BPHTB, lho. Yuk, miliki hunian nyaman untuk keluarga tercinta Anda.