Dari sekian banyak jenis rumah yang bisa Anda pilih, rumah second bisa menjadi opsi terbaik dari segi pembiayaan dan aksesibilitas. Jenis pembayarannya pun beragam, yakni sistem cash maupun KPR. Nah, bagi Anda yang tertarik membeli rumah bekas dengan sistem KPR, berikut ini syarat KPR rumah second yang harus Anda penuhi.
Keuntungan KPR Rumah Second
Membeli rumah tak melulu harus rumah baru. Sebab, membeli rumah second pun memiliki keuntungan tersendiri, di antaranya:
Harga yang relatif murah daripada rumah baru dan masih bisa dinegosiasikan dengan penjual atau pemilik sebelumnya.
Siap huni.
Surat-surat sudah lengkap.
Rumah second seringkali terletak di lingkungan yang sudah matang, ramai, dan terbentuk.
Syarat KPR Rumah Second
Di bawah ini adalah rincian mengenai syarat KPR rumah second yang harus Anda penuhi, jika ingin membeli rumah bekas dengan sistem kredit:
1. Kelengkapan Dokumen
Perlu Anda ingat, bahwa persyaratan KPR rumah second bisa saja berbeda, tergantung kebijakan banknya. Namun umumnya, persyaratan pengajuan KPR rumah bekas harus melengkapi beberapa dokumen berikut:
Salinan sertifikat rumah (SHM / SHGB).
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Salinan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Fotokopi KK dan KTP calon pembeli rumah.
Fotokopi NPWP calon pembeli.
Jika pihak yang bertransaksi berstatus menikah, maka wajib menyertakan surat nikah.
Slip gaji 3 bulan terakhir (untuk calon pembeli yang berstatus karyawan).
Fotokopi rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
Surat perjanjian jual beli yang bertandatangan di atas materai oleh kedua belah pihak yang bertransaksi.
Form pengajuan KPR rumah second.
2. Memenuhi Kriteria Pengajuan KPR
Jika dari segi dokumen sudah lengkap, maka sebagai pihak calon pembeli rumah (debitur) juga harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Berstatus WNI.
Memiliki penghasilan sendiri atau merupakan pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
Minimal berusia 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo cicilan selesai.
Batas penghasilan per bulannya mencukupi untuk melakukan angsuran bulanan.
Tidak pernah memiliki riwayat kredit macet sebelumnya (lolos BI Checking).
Menyerahkan sejumlah DP sesuai dengan ketentuan, semakin besar DP yang diberikan, makin ringan juga angsuran bulanannya.
Tips Memilih KPR Rumah Second
Sebagian besar bank memang menyeleksi rumah yang akan di-KPR, supaya memenuhi kriteria tertentu, tak terkecuali rumah second. Akan tetapi, supaya Anda tidak rugi dan menyesal nantinya, lakukan tips-tips berikut saat memilih KPR rumah bekas:
1. Lakukan Pengecekan Secara Langsung
Meskipun Anda mungkin sudah melihat foto-foto atau video rumah yang disediakan oleh pihak bank, mengeceknya secara langsung akan memberikan pandangan yang lebih akurat. Terutama jika Anda ingin memastikan kondisi fisik, kualitas lingkungan, ketersediaan fasilitas, dan estetika rumah.
2. Cermati Setiap Detail Bangunan
Setelah syarat KPR rumah second sudah terpenuhi, jangan lupa untuk mengamati setiap detail bangunan yang ingin Anda beli dengan cermat, saat Anda melakukan pengecekan langsung.
Periksa kondisi struktur, pondasi, atap, dinding, lantai, instalasi listrik, hingga kondisi air dan pembuangan. Cari tahu apakah kondisi fisik rumah masih layak huni dan tidak membutuhkan renovasi besar-besaran?
3. Cari Tahu Terkait Status Legalitas Bangunan
Meskipun membeli rumah second, penting untuk memeriksa status legalitas bangunannya. Pastikan bahwa rumah tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dan benar-benar merupakan milik dari penghuni sebelumnya, bukan rumah hasil warisan yang sertifikat tanahnya belum dibalik nama.
Selain itu, periksa juga apakah terdapat sengketa kepemilikan atau masalah hukum lain yang terkait dengan rumah tersebut.
4. Minim Risiko Bencana Alam
Bencana alam memang tidak bisa dihindari, tapi kita bisa berupaya untuk meminimalisir risikonya, guna menghindari potensi kerugian. Maka dari itu, pastikan rumah bekas yang ingin Anda beli berada di area lingkungan yang minim risiko bencana alam, terutama banjir.
Selain itu, dari segi keamanan lingkungan sosial juga penting Anda pertimbangkan. Seperti kondisi rukun tetangga, apakah sering bermasalah atau apakah ada pabrik di sekitar rumah yang mungkin mengganggu kenyamanan?
5. Pastikan Surat-Suratnya Lengkap
Terakhir, pastikan bahwa semua dokumen yang terkait dengan rumah tersebut sudah lengkap, sebelum Anda mengajukan KPR. Ini termasuk sertifikat tanah, IMB, bukti pembayaran PBB, dan dokumen-dokumen penting lainnya. Pastikan juga bahwa nama pemilik yang tercantum di sertifikat tanah benar-benar atas nama penjual.
Kini, Anda Sudah Tahu Syarat KPR Rumah Second!
Nah, setelah mengetahui informasi seputar syarat KPR rumah second, kini Anda hanya perlu mencari properti hunian yang legalitasnya jelas, lingkungannya strategis dan nyaman, serta kondisinya masih bagus. “Lantas, di mana saya bisa mendapatkannya?” Jawabannya adalah di Mustika Land.
Mustika Land merupakan Developer Properti yang telah memenangkan banyak penghargaan serta memiliki pengalaman di atas 30 tahun dalam bidang properti. Bahkan, Mustika Land juga bekerjasama dengan Developer Creed Group dari Jepang untuk membangun rumah yang unik dengan penggabungan 2 budaya.
Selain itu, angsuran KPR-nya ringan, mulai dari 1 jutaan dan lokasinya strategis, karena dekat dengan pusat perbelanjaan dan tol.