MUSTIKALAND.CO.ID - Tidak sedikit dari Kamu pasti memiliki berbagai macam pengeluaran sehingga begitu gajian atau uang sudah di tangan, Kamu pasti akan mulai mengelompokkannya berdasarkan kebutuhan. Namun, apa jadinya jika ternyata terdapat keperluan tidak terduga yang menyebabkan Kamu menggadaikan barang seperti kendaraan, emas, maupun sertifikat rumah. Pertanyaan yang berikutnya muncul setelah mengetahui solusi ini adalah bagaimana cara gadai sertifikat rumah?
Setiap properti pasti memiliki sertifikatnya sendiri termasuk rumah. Sehingga tidak heran jika sertifikat rumah ini akan dapat menjadi solusi ketika memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan mendesak maupun tidak terduga. Tidak perlu khawatir jika Kamu belum tau dimana dan bagaimana cara menggadai sertifikat rumah yang Kamu miliki karena kali ini penulis akan memberikan informasi menarik terkait hal tersebut sehingga bisa menjadi panduanmu kedepannya jika mengharuskan menggadai sertifikat rumah tersebut. Berikut ulasannya!
Tempat Gadai Sertifikat Rumah
Kebutuhan menggadaikan barang maupun sertifikat tentu saja telah diprediksikan oleh beberapa pihak sehingga kini tidak sulit untuk mencari tempat untuk menggadaikannya. Namun, Kamu sebagai pelaku gadai juga harus berhati-hati, karena tidak sedikit pula yang memanfaatkan kesempatan ini untuk hal yang buruk. Sehingga informasi lokasi atau tempat gadai yang terpercaya perlu Kamu ketahui agar tidak salah mengambil langkah. Berikut ini beberapa tempat gadai yang banyak mendapatkan kepercayaan dari banyak orang.
Pegadaian
Lokasi pertama yang paling dipercayai oleh banyak orang untuk menggadaikan sertifikat rumah adalah pegadaian. Gadai sertifikat rumah di pegadaian memiliki beberapa syarat yang harus Kamu penuhi. Meski demikian, proses penggadaian sertifikat rumah di sini terbilang cepat dan mudah sehingga tidak akan menyulitkan Kamu. Apa saja sih syarat menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian? Dikutip dari viralorchard.com, beberapa syarat yang harus Kamu penuhi adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
Sertifikat rumah asli milikmu yang nantinya akan disimpan oleh Pegadaian
Tips bagi Kamu yang mau menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian selain melengkapi berbagai macam syarat yang tertera, Kamu juga sebaiknya jangan memilih nominal pinjaman yang sesuai dengan harga taksir nilai jual rumah Kamu.Tidak lupa untuk menyesuaikan dengan gaji atau penghasilan setiap bulannya agar tidak merasa terlalu berat dan berikanlah alasan jujur serta logis, alasan Kamu menggadaikan rumah sehingga hal tersebut akan menjadi pertimbangan pihak pegadaian.
Bank BRI
Selain pegadaian yang terkenal spesialisasinya dari nama, tempat terpercaya lain yang bisa Kamu pilih sebagai tempat gadai sertifikat rumah di Bank BRI. Lalu, apa saja sih syarat-syaratnya? Dikutip dari dataiptek.com, beberapa syarat pinjaman BRI jaminan sertifikat rumah bagi Kamu yang bekerja sebagai Karyawan Swasta atau Pegawai adalah sebagai berikut:
Fotocopy KTP (Suami dan Istri) 2 lembar
Fotocopy kartu keluarga 2 lembar
Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Surat nikah atau surat keterangan belum menikah atau fotocopy akta cerai pemohon atau fotocopy surat kematian bila pasangan Kamu telah meninggal dunia
SK pegawai atau pengangkatan (masa kerja minimal 2 tahun)
Slip gaji 3 bulan terakhir
Fotocopy surat keterangan usaha (jika punya usaha)
Fotocopy rekening tabungan
NPWP (untuk pembiayaan lebih dari Rp50.000.000)
Surat rekening dari atasan
Surat kuasa potong gaji dari bendahara
Fotocopy dokumen jaminan (SHM / SHGB / SHGU / Hak milik atas rumah susun)
SPPT
IMB (Rumah tanpa IMB biasanya dinilai 50% dari harga pasar)
Nah, selain dapat menggadaikan sertifikat rumah di Bank BRI, gadai sertifikat rumah di Bank BCA juga bisa Kamu lakukan namun tentu saja dengan berbagai persyaratan yang berbeda. Sehingga, Kamu perlu mengecek apa saja syarat yang harus dipenuhi sebelum datang langsung ke bank yang Kamu tuju.
Cara Gadai Sertifikat Rumah
Cara gadai sertifikat rumah tentu saja berbeda-beda tergantung dimana Kamu menggadaikannya. Namun pada umumnya, proses menggadai ini akan melewati beberapa tahapan yakni melengkapi berbagai macam syarat yang telah ditentukan oleh pegadaian, Bank BRI, Bank BCA maupun lokasi gadai yang lainnya. Setelah itu, barulah Kamu melakukan proses pengajuan yang kemudian akan diikuti dengan verifikasi berkas oleh pihak yang menerima gadai. Jika sudah mendapatkan verifikasi, hal berikutnya ialah proses survei barulah Kamu bisa menerima uang hasil gadai sertifikat rumah tadi.
Pasti banyak dari Kamu yang bertanya, apakah ada tempat gadai yang tidak memerlukan survei? Jawabannya tentu saja ada, namun terdapat beberapa hal yang harus Kamu perhatikan terlebih jika Kamu menggadai sertifikat rumah bukan pada beberapa lokasi yang sudah dibahas sebelumnya. Kamu akan menemukan beberapa risiko jika gadai sertifikat rumah tanpa survey. Beberapa diantaranya adalah pencairan uang yang sedikit sehingga tidak sesuai dengan yang Kamu harapkan dan berikutnya adalah keamanan tidak terjamin karena survey biasanya tidak dilakukan oleh pihak yang juga akan memunculkan risiko seperti rentenir atau lembaga yang tidak resmi lainnya.
Tips Aman Gadai Sertifikat Rumah
Sebelum menggadai sertifikat, ada beberapa tips yang bisa Kamu perhatikan yakni lokasi rumah benar-benar mumpuni, pastikan lembaga pegadaian aman serta terpercaya, cermati berbagai syarat yang diminta, tidak lupa untuk mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan hal terakhir adalah komitmen untuk melunasi angsuran. Semoga informasi menariknya bermanfaat ya! Pastikan untuk tidak salah mengambil dan memilih langkah dalam menggadai sertifikat rumah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perumahan Mustika Land silahkan hubungi kami:
Mustika Care: 0812-8006-5200 (WhatsApp)