MUSTIKALAND.CO.ID - Investasi menjadi hal yang paling digemari oleh banyak orang baik tua maupun muda karena menjanjikan hasil yang sangat menggiurkan. Investasi dapat berupa emas, properti seperti rumah dan tanah. Khusus bagi Kamu yang tertarik dengan investasi yang terakhir yakni tanah, ada baiknya untuk tidak hanya mengetahui tentang cara balik nama tanah namun Kamu juga perlu tahu dan paham bagaimana cara menghitung BPHTB, lengkap dengan cara menghitung nya.


Jual beli tanah maupun investasi pasti membutuhkan pengetahuan yang lebih dari sekedar cukup agar tidak mudah diperdaya maupun dibohongi baik dari sisi penjual maupun pembeli. Sehingga sangat penting untuk mengetahui seluk beluk jual beli tanah termasuk salah satunya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bagi Kamu yang baru akan memulai jual beli maupun investasi, pasti masih asing dengan istilah ini bukan? Oleh karena itulah, artikel kali ini tidak hanya akan membantu Kamu untuk mengetahui cara menghitungnya namun juga memberi penjelasan singkat apa dan sepenting apa sih BPHTB ini. Yuk simak ulasannya berikut ini!

Pengertian BPHTB


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan atau yang lebih dikenal dengan nama BPHTB merupakan pungutan atas perolehan atas tanah dan atau bangun yang biasanya sudah ada atau tertera dalam perjanjian atau biasa dikenal dengan surat perjanjian jual beli. Sehingga baik pembeli maupun penjual sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak kepada pemerintah atas tanah yang Kamu miliki. Oleh karena itulah, pembayaran BPHTB ini tidak boleh Kamu lewatkan maupun selewengkan begitu saja.


Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan hal yang paling penting untuk Kamu urus jika memiliki kendaraan bukan? Sama halnya dengan kendaraan, tanah juga harus dibayar pajaknya. Dikutip dari akseleran.co.id, awalnya BPHTB ini merupakan pungutan biaya yang ditagih oleh pemerintah pusat sebelum akhirnya terdapat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengubah keputusan tersebut sehingga kini BPHTB kini ditagih langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Persyaratan BPHTB

 



Jika ingin membayar BPHTB tanah yang sudah maupun akan Kamu beli, jangan lupa untuk menyiapkan berbagai persyaratannya ya. Meski terlihat banyak, namun tidak sulit kok untuk dipenuhi sehingga jangan berkecil hati atau malas setelah melihat berbagai persyaratannya berikut ini.


  1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB

  2. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang bersangkutan

  3. Fotocopy KTP Wajib Pajak

  4. Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Struk ATM bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir

  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah seperti Sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik


Nah, itulah beberapa dokumen yang wajib Kamu lengkapi jika ingin mengurus BPHTB untuk Tanah yang Kamu miliki. Sebagai informasi tambahan, jika Kamu mendapatkan sebuah rumah atau tanah lewat hibah, warisan atau jual beli, maka syarat BPHTB nya pun berbeda. Sehingga Kamu perlu menyiapkan berbagai persyaratan berikut:


  • SSPD BPHTB

  • Fotocopy KTP sebagai wajib pajak 

  • Fotocopy SPPT PBB terkait tahun yang bersangkutan

  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C atau Girik)

  • Fotocopy STTS atau struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir

  • Fotocopy Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)


Dasar Hukum dan Objek BPHTB


Dasar hukum yang mengatur BPHTB adalah UU No. 21 Tahun 1997 dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000. Sementara objek BPHTB ialah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah setiap upaya atas transaksi pemindahan hak atau pemberian hak atas tanah dan bangunan yang meliputi:


Pemindahan hak


  1. Tukar-menukar;

  2. Hibah;

  3. Hibah wasit;

  4. Waris;

  5. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

  6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

  7. Penunjukan pembeli dalam lelang;

  8. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

  9. Penggabungan usaha;

  10. Peleburan Usaha;

  11. Pemekaran Usaha; dan

  12. Hadiah.


Pemberian hak baru karena:


  1. kelanjutan pelepasan hak;

  2. di luar pelepasan hak


Peraturan lain yang terkait BPHTB diantaranya:


  • Peraturan Pemerintah Nomor 111 s.d. 114 tahun 2000,


  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006,


  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 14/PMK.03/2009.

Cara Menghitung BPHTB



Sebelum membayar BPHTB, alangkah lebih baik jika Kamu tahu dengan benar bukan bagaimana cara menghitung BPHTB tanah yang Kamu beli agar dapat memperkirakan seberapa banyak Kamu harus membayar dan menyiapkan uang untuk membayarnya. Oleh karena itulah, artikel kali ini dibuat agar memberitahu kepada Kamu cara menghitung BPHTB terlengkap dan terbaru sehingga bisa langsung Kamu coba.


Tarif BPHTB = Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP - NPOPTKP)


Sebelum beranjak ke contoh kasus, Kamu pasti bertanya-tanya apa itu NPOP dan NPOPTKP bukan? Tidak perlu khawatir, pasti penulis jelaskan! NPOP merupakan singkatan dari Nilai Perolehan Objek Pajak. Berikut merupakan cara menghitung NPOP yang benar:


NPOP .= Luas Tanah x Harga Kesepakatan Penjual dan Pembeli


Sedangkan, NPOPTKP merupakan singkatan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang merupakan nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Setiap wilayah biasanya memiliki besar NPOPTKP yang berbeda-beda. Dikutip dari klikpajak.id, berdasarkan Undang-undang No 28 Tahun 2009 Pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak. Namun, jika tanah tersebut didapatkan dari warisan atau hibah wasiat, maka ditetapkan paling rendah sebesar Rp300 juta. Yuk ikuti dengan seksama contoh kasus jual beli sebidang tanah kosong di Jakarta!


Diketahui bahwa :


  • Luas : 4.000m2

  • NPOPTKP : Rp80.000.000 (DKI Jakarta)

  • Harga Kesepakatan antara Penjual dan Pembeli : Rp3.000.000/meter


Hitung :


NPOP        =  Luas Tanah x Harga Kesepakatan Penjual dan Pembeli

        = 4.000 x Rp3.000.000

        = Rp12.000.000.000


BPHTB    = Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP - NPOPTKP)

        = 5% x (Rp12.000.000.000 - Rp80.000.000)

        = 5% x Rp11.920.000.000

        = Rp596.000.000


Nah, begitulah cara menghitung BPHTB. Sangat mudah bukan? Sehingga Kamu bisa mulai menghitung berapa jumlah uang yang harus dipersiapkan. Namun, perlu beberapa data penting untuk menghitung termasuk salah satunya adalah NPOPTKP. Jika sudah mendapatkan berbagai macam informasi yang dibutuhkan untuk menghitung, maka akan lebih mudah mendapatkan nilai BPHTB nya. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba ya!


Untuk informasi lebih lanjut mengenai perumahan Mustika Land silahkan hubungi kami:
Mustika Care
: 0812-8006-5200 (WhatsApp)