MUSTIKALAND.CO.ID - Jika Kamu membeli sebuah rumah maupun sebidang tanah, hal pertama kali yang biasanya Kamu urus adalah mengubah nama yang ada pada sertifikat rumah atau tanah tersebut menjadi nama Kamu. Namun, apabila ini adalah kali pertama Kamu membeli rumah maupun tanah dan kamu tidak tau cara balik nama sertifikat tanah maka ada baiknya jika Kamu membaca tata caranya yang akan penulis jelaskan pada artikel kali ini.
Tidak sedikit dari Kamu bahkan selalu menunda balik nama sertifikat tanah yang Kamu miliki karena takut memakan waktu yang lama maupun biaya yang besar. Oleh karena itulah, kali ini penulis akan membuat artikel tentang cara balik nama sertifikat tanah yang lengkap dan juga sangat mudah untuk Kamu praktekkan. Sehingga, tidak ada kata menunda lagi untuk mengurus hal tersebut. Yuk simak cara-cara mudahnya berikut ini!
Pengertian Balik Nama dan Tempat Pengurusannya
Balik nama sertifikat merupakan proses yang biasanya dilakukan setelah melakukan transaksi jual beli tanah maupun bangunan yang bertujuan untuk mengalihkan status hak milik kepada pembeli. Selain itu, proses balik nama ini juga dilakukan untuk pewarisan, tukar menukar aset tanah maupun keperluan hibah. Hal tersebut tentu saja dianggap sangat penting sehingga proses pengalihan namanya juga tidak boleh sembarangan. Oleh karena itulah penting untuk tahu bagaimana cara balik nama pada sertifikat tanah yang baru saja Kamu beli.
Kamu bisa melakukan balik nama ini dengan cara mendatangi kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten atau Kota dimana lokasi tanah tersebut berada. Namun, ada beberapa prosedur yang perlu diperhatikan dan berkas yang dipersiapkan sebelum Kamu beranjak ke BPN. Salah satu prosedur tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Agar tidak salah langkah, berikut tata cara yang akan Kamu lewati jika ingin mengurus balik nama sertifikat tanah
Pergi ke PPAT
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, langkah pertama yang harus Kamu lewati adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang disingkat PPAT. Lalu, apa saja berkas yang perlu Kamu siapkan terlebih dahulu untuk dilampirkan? Ingat dan kalau bisa catat berbagai berkasnya berikut ini ya.
Sertifikat Tanah yang Asli
KTP Penjual
KTP Pembeli
Berkas permohonan balik nama yang telah ditandatangani oleh pemilik
Terakhir, bukti pelunasan SSBBPHTB yakni Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dokumen Tambahan
Jika sudah mendatangi PPAT, Kamu akan mendapatkan surat pengantar. Pada kasus ini, jika Kamu juga melakukan pengurusan balik nama sendiri maka terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu Kamu persiapkan. Beberapa diantaranya ialah:
SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
Izin peralihan hak untuk Rumah Susun dan juga Tanah Negara
Surat pernyataan calon penerima hak
Surat pengantar dari PPAT
Membawa Dokumen ke Badan Pertanahan Negara
Setelah semua syarat dan dokumen terpenuhi, hal berikutnya yang harus Kamu lakukan adalah membawa semua berkas atau dokumen tersebut ke Badan Pertanahan Negara yang ada pada kabupaten atau kota dimana tanah tersebut berada. Jika segala persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, maka pembalikan nama akan dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Negara. Berikut beberapa step yang harus kamu lalui jika sudah sampai pada kantor Badan Pertanahan Negara.
Dokumen akan diperiksa kemudian dicocokkan dengan data aslinya
Jika sama, Kamu akan diminta untuk membayar jasa balik nama.
Kamu akan mendapatkan invoice yang berfungsi untuk mendaftarkan proses balik nama sertifikat tanah yang Kamu miliki.
Selanjutnya, pihak Badan Pertanahan Negara akan memproses balik nama tanah dari nama pemegang hak sebelumnya dengan nama yang baru
Terakhir, Kamu akan diberikan informasi kapan sertifikat tanah yang baru dapat diambil. Biasanya membutuhkan waktu 5 hari kerja. Jadi tetap bersabar ya!
Penting untuk Dilakukan!
Balik nama sertifikat tanah tentu menjadi hal yang sangat penting untuk Kamu lakukan dan kalau bisa dilakukan dengan segera setelah membeli sebidang tanah. Hal ini tentu akan menghilangkan berbagai resiko yang mungkin terjadi. Banyak hal yang dapat dijadikan sebagai contoh, misalkan Kamu sudah membeli sebidang tanah dari orang A namun ternyata orang B mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Oleh karena itulah, balik nama tanah menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar Kamu mempunyai bukti yang kuat dan jelas kedepannya.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah mengetahui cara balik nama sertifikat tanah, sekarang saatnya membahas rincian biaya balik nama sertifikat tanah. Besaran biaya balik nama sertifikat tanah sangat beragam, biasanya besaran biaya ini ditentukan oleh 3 hal, yakni:
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Akta Jual Beli (AJB)
Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh BPN
Untuk mengetahui nilai NJOP kini Anda bisa melihatnya melalui NJOP online. Adapun rumus biaya balik nama sertifikat tanah sebagai berikut:
Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000
Jika sebidang tanah memiliki nilai Rp500 ribu per m2 dengan luas total keseluruhan tanah mencapai 100 m2, maka biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp100 ribu. Jika NJOP di suatu wilayah sebesar Rp2.925.000 maka biaya pengurusannya sebesar Rp 52.925. Sedangkan untuk wilayah dengan NJOP mencapai Rp3,5 juta, maka akan dikenakan biaya pengurusannya sebesar Rp 53.500.
Selain biaya diatas, masih ada biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan ketika ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. Berikut rinciannya:
Biaya BPHTB
Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang
Biaya pengecekan sertifikat tanah
Adapun untuk menghitung BPHTB, Anda bisa menggunakan rumus 5% dari harga tanah. Jika harga tanah kurang dari Rp60.000.000, maka sesuai dengan ketentuan, Anda terbebas dari biaya BPHTB.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Notaris/PPAT
Jika Anda adalah orang yang sibuk dan tidak bisa menyempatkan waktu untuk melakukan balik nama sertifikat tanah sendiri. Anda juga bisa memanfaatkan bantuan Notaris/ PPAT. Lantas, berapa biaya pengurusan balik nama melalui jasa notaris/PPAT? Berdasarkan informasi yang didapat, notaris/PPAT akan mematok biaya sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi. Harga tersebut biasanya sudah termasuk pembuatan AJB, balik nama dan jasa dengan waktu mencapai 30 hari kerja.
Hindari Jasa Calo
Serupa dengan kantor pemerintahan lainnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan juga tak luput dari peran para calon.
Jika Anda mendapati calo yang menawarkan bantuan pengurusan balik nama kepada Anda, alangkah baiknya Anda hindari.
Nah, bagaimana? Sudah cukup jelas bukan tata cara balik nama sertifikat tanah yang sudah dijelaskan sebelumnya. Meski terlihat cukup rumit, namun sebenarnya tidak sesulit yang dipikirkan sehingga tidak perlu menunda lama lagi untuk balik nama tanah yang telah Kamu miliki maupun sudah Kamu beli. Adanya sertifikat tanah akan membantu Kamu lebih mudah menyertakan bukti kuat jika ada yang mengaku kepemilikan tanah tersebut. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan selamat mencoba!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perumahan Mustika Land silahkan hubungi kami:
Mustika Care: 0812-8006-5200 (WhatsApp)