Berapa biaya Notaris jual beli rumah tahun 2023? Pertanyaan ini yang mungkin terlintas di benak Anda ketika hendak melakukan penjualan maupun pembelian rumah. Karena, selain menyiapkan budget untuk harga rumah, biaya legalitas bangunan dengan bantuan Notaris pun patut Anda persiapkan.
Nah, agar tidak salah perhitungan saat transaksi. Mari simak rincian biaya Notaris yang patut Anda sediakan ketika jual beli properti di bawah ini!
Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah Berdasarkan Jenisnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004, biaya atau tarif Notaris jual beli rumah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Nilai Ekonomis
Berapa biaya Notaris jual beli rumah berdasarkan nilai ekonomis? Tarif atau honor untuk Notaris akan ditentukan berdasarkan objek setiap akta bangunan. Adapun cara menghitung biaya AJB Notaris untuk jenis pertama ini, yaitu:
Biaya Notaris maksimal 2,5%; jika transaksi jual beli rumah mencapai Rp100.000.000,00.
Tarif atau biaya Notaris mencapai 1,5%; jika jumlah transaksi jual beli rumah mencapai Rp100.000.000,00 hingga Rp1 miliar.
Biaya Notaris jual beli rumah maksimal 1% dari nilai transaksi di atas Rp1 miliar.
Selain tarif di atas, Anda juga harus mengeluarkan biaya lainnya yang termasuk jasa Notaris jual beli properti. Biaya-biaya tersebut meliputi:
Biaya pembuatan SKMHT sebesar Rp250.000,00.
Tarif atau biaya cek sertifikat rumah sebesar Rp100.000,00.
Validasi pajak membutuhkan biaya sebesar Rp200.000,00.
Biaya balik nama sebesar Rp750.000,00.
Tarif atau biaya untuk SK 59 sebesar Rp1.000.000,00.
Biaya APHT sebesar Rp1.200.000,00.
Notaris tidak bertugas membuat AJB atau Akta Jual Beli tanah. Dokumen ini dibuat langsung oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jadi, Anda tidak perlu membayar biaya pembuatan AJB kepada Notaris.
2. Nilai Sosiologis
Jenis kedua berdasarkan nilai sosiologis. Untuk jenis kedua ini, biaya Notaris hanya ditentukan berdasarkan fungsi sosiologis dari objek akta. Maksimal biaya Notaris berdasarkan nilai sosiologis ini sebesar Rp5.000.000,00.
Jumlah biaya di atas tentu berbeda dengan rincian biaya AJB Notaris berdasarkan nilai ekonomis. Meski begitu, keduanya memiliki aturan hukum yang berlaku.
Peran Penting Notaris Jual Beli Rumah
Adapun peran, tugas, dan kewajiban dari seorang Notaris meliputi:
Notaris harus bersikap jujur, amanah, tidak berpihak serta menjaga kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perbuatan hukum.
Harus menjunjung tinggi akhlak, moral, dan kepribadian yang baik. Kepribadian ini akan memberikan rasa nyaman bagi semua pihak terkait.
Menyediakan jasa pembuatan akta berbentuk Minuta Akta untuk negara dan masyarakat umum. Selain itu, Notaris harus menyimpan akta tersebut sebagai bagian dari protokol Notaris sesuai dengan hukum yang berlaku.
Memiliki bangunan resmi sebagai kantor utama untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari sebagai Notaris.
Notaris hanya bertugas mengurus dan membuat akta resmi tentang perjanjian dan ketetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tips Bertransaksi Jual Beli Rumah
Setelah mengetahui berapa biaya Notaris jual beli rumah, hal lainnya yang perlu Anda ketahui sebagai calon pemilik properti adalah tips jual beli rumah dengan bantuan Notaris, seperti berikut:
Pilihlah Notaris yang sudah berpengalaman, agar proses jual beli rumah berjalan dengan lancar.
Persiapkan biaya sesuai dengan jumlah keseluruhan yang sudah Anda perhitungkan.
Pilih Developer Perumahan yang menawarkan promo menarik perihal biaya Notaris.
Sudah Tahu Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah?
Transaksi jual beli rumah tidak hanya melibatkan penjual dan pembeli, akan tetapi juga melibatkan Notaris untuk mengurus berbagai dokumen penting sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Maka, tidak heran jika biaya Notaris cukup mahal, yakni sekitar Rp14.800.000,00 untuk hunian seharga Rp420.000.000,00 an.
Karena biaya Notaris yang cukup mahal, tentunya akan memberatkan sebagian orang yang hendak membeli rumah dengan budget terbatas. Menariknya, Anda bisa membeli rumah dari Pengembang Properti terpercaya, yakni Mustika Land yang telah memenangkan 6 penghargaan sekaligus pada tahun 2021.
Salah satunya yakni Best Low Cost Housing Development (Greater Jakarta) dari Indonesia Property Awards tahun 2021. Sehingga, tidak heran bila perumahan dari Mustika Land menawarkan Promo Bebas Biaya Notaris AJB.
Selain itu, ada pula promo Bebas Pajak BPHTB dan Bebas Biaya KPR. Jadi, Anda tidak perlu pusing memikirkan budget tambahan perihal biaya-biaya tersebut.