MUSTIKALAND.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat untuk membeli rumah tanpa harus membayar PPN, atau sepenuhnya PPN tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tanggal 20 Mei 2019.
Menurut PMK tersebut, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Luas bangunan tidak melebihi 36 m2
Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki
Luas tanah tidak kurang dari 60 m2
Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Sementara itu, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut, maka akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bagi pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama 1 bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud.
Mustika Village Karawang
Mustika Village Karawang merupakan sebuah kawasan hunian urban yang asri dan berkualitas, serta memancarkan dinamika dan semangat bertumbuh yang sejalan dengan pesatnya perkembangan wilayah Karawang.
Mustika Village Karawang berlokasi di Lemahmulya, Majalaya Karawang, Jawa Barat, memiliki berbagai keuntungan strategis dan berada dekat dengan mall pusat perbelanjaan (7km atau +/- 18 menit).
Mustika Village Karawang menganut program kepemilikan rumah urban asri terjangkau dengan kualitas berbeda dengan proses mudah dan cepat bagi Anda dan keluarga bersama Mustika Land.
Harga perumahan di Mustika Village Karawang mulai dari Rp 150 juta-an dengan DP RP 2 juta sampai akad, cicilan KPR Rp 1 juta-an, bebas biaya proses KPR dan pajak BPHTB, serta berkolaborasi dengan mitra bank yang mudah, cepat, terjangkau, dan menguntungkan.
Mustika Village Karawang menerapkan konsep kawasan yang smart dan healthy - connected - safe living. Wujud keharmonisan fitur dan solusi desain terbaik yang memberikan nilai tambah sekaligus mengakomodasikan kebutuhan dan kenyamanan secara menyeluruh
Selain itu, Mustika Village Karawang menawarkan konsep lingkungan yang mefasilitasikan gaya hidup aktif dengan menciptakan tempat untuk beraktivitas dan berinteraksi sosial yang dapat memberikan pengalaman yang menyenangkan, nyaman, sehat dan akomodatif. Seperti ruang sua-jumpa di marketing gallery yang dapat menjadi tempat bertemu yang menyenangkan.
Perumahan ini juga merancang rumah dengan memperhatikan fungsi dan ide pengembangannya, dengan menciptakan tempat yang dapat mengakomodasikan kebutuhan keluarga sekarang dan pertumbuhannya di masa mendatang dengan aman dan nyaman.
Mustika Village Karawang juga memiliki ruang terbuka hijau yang luas serta tersebar di beberapa spot yang memberikan kenyamanan dan keleluasaan bagi keluarga untuk menikmati aktivitas luar ruang yang sehat sekaligus mendorong interaksi sosial yang hangat.
Mari kunjungi proyek kami:
Mustika Village Karawang
Lemahmulya, Kec. Majalaya, Kab. Karawang, Jawa Barat 41371
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].