Saat ini, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah berdasarkan prinsip syariah Islam yang juga dikenal KPR syariah telah menjadi salah satu pilihan populer bagi masyarakat Indonesia. Dengan prinsip-prinsip keuangan yang sesuai dengan hukum Islam, Anda akan mendapatkan alternatif kredit rumah yang beretika.
Dalam artikel berikut, kita akan bahas mendalam tentang apa itu KPR berbasis Islami, bagaimana prinsip, dan kelebihannya daripada sistem kredit konvensional. Baca sampai selesai, ya!
Apa Itu KPR Syariah?
Singkatnya, KPR syariah adalah jenis bentuk pembiayaan rumah yang merujuk pada prinsip syariah Islam, tanpa riba atau bunga, dan aktivitas haram lainnya. Sehingga, bank memperoleh keuntungan sesuai dengan hukum Islam.
Contohnya seperti melalui bagi hasil (Mudharabah) atau kepemilikan bersama (Musharakah). Tentunya juga mematuhi prinsip-prinsip keadilan, kerja sama, dan transparansi dalam bertransaksi, serta memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai syariah.
Prinsip KPR Syariah
Sesuai namanya, jenis KPR ini memiliki prinsip yang sesuai dengan hukum Islam, yaitu:
1. Tanpa Bunga (Riba)
Salah satu prinsip dasar dalam KPR berbasis hukum Islam adalah eliminasi riba atau bunga karena hal tersebut bersifat haram. Oleh karena itu, dalam program KPR syariah, tidak ada pemberian bunga atas pinjaman kepada nasabah.
2. Bagi Hasil (Mudharabah)
Dalam pelaksanaan jenis KPR ini, bank syariah memperoleh keuntungan dari margin tahunan properti yang sudah nasabah beli. Dalam hal tersebut, margin merupakan bagian dari keuntungan bank.
Jumlah margin akan tersepakati melalui kesepakatan antara nasabah dan bank syariah. Setelah penentuan margin berhasil, nasabah akan bertanggung jawab untuk membayar angsuran bulanan, yang mana terdiri dari pembayaran pokok pinjaman dan bagian dari keuntungan bank.
3. Kepemilikan Bersama (Musharakah)
Dalam prinsip Musyarakah, nasabah dan bank berkontribusi dalam pembelian properti. Oleh karena itu, bank juga memiliki bagian kepemilikan dalam properti. Nasabah secara bertahap mengurangi kepemilikan bank dengan membayar pokok pinjaman dan sebagian dari keuntungan bank.
Kelebihan dan Keistimewaan KPR Syariah
Berikut adalah beberapa kelebihan yang bisa Anda dapatkan dengan memilih Kredit Pemilikan Rumah berbasis Islami:
1. Jaminan Angsuran yang Pasti
Tidak seperti KPR konvensional yang terpengaruh oleh fluktuasi Bank Indonesia atau kebijakan bank, KPR berbasis Islami menawarkan manfaat berupa pembayaran cicilan tetap sepanjang tenor pinjaman. Hal tersebut memberikan kepastian mengenai jumlah bulanan yang harus Anda bayar sehingga mempermudah pengelolaan keuangan Anda.
2. Menekankan Keterbukaan dan Keadilan
Bank Syariah menekankan keterbukaan dan prinsip keadilan dalam semua produknya, termasuk pembiayaan rumah. Semua biaya dan risiko terkait pembiayaan rumah terjelaskan secara rinci sebelum Anda mengajukan pembiayaan.
3. Fleksibilitas dan Pengajuan yang Sederhana
Skema KPR syariah sangat fleksibel, sehingga memungkinkan Anda untuk memilih tenor, sistem pembayaran, dan struktur pembiayaan sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Proses pengajuannya pun juga cepat dan mudah, asalkan Anda memenuhi persyaratan peminjam dan melengkapi dokumen yang bank butuhkan. Dengan begitu, Anda dapat segera mewujudkan impian dalam memiliki hunian.
Syarat Pengajuan KPR Syariah
Meskipun proses pengajuan KPR dengan prinsip Islami lebih sederhana, Anda tetap harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
Karyawan dengan status tetap, memerlukan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Wiraswasta, wajib memiliki usaha dengan minimal 3 tahun berjalan.
Profesional perlu memiliki pengalaman praktik minimal selama 2 tahun.
Usia minimal ketika mengajukan adalah 21 tahun, dengan batasan usia pensiun maksimal 65 tahun untuk karyawan dan wiraswasta.
Calon peminjam tidak boleh tercatat dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah.
Pemohon harus memenuhi syarat sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa.
Simulasi KPR Syariah
Berikut simulasi KPR berbasis Islami dengan contoh harga rumah Rp500.000.000,00, DP Rp50.000.000,00, tenor 10 tahun, dan margin 7% per tahun.
Harga Rumah: Rp500.000.000,00
Uang Muka (DP): Rp50.000.000,00 (10%)
Jangka Waktu (Tenor): 10 tahun (120 bulan)
Margin Bank: 7% per tahun (0,58% per bulan)
Perhitungan Margin: Flat
Plafon Pinjaman (Harga Rumah - Uang Muka): Rp450.000.000,00
Angsuran per Periode: Rp6.375.000,00
Total Periode: 120 bulan
Dalam simulasi KPR syariah ini, Anda akan membayar cicilan bulanan sebesar Rp6.375.000,00 selama 120 bulan (10 tahun) untuk membayar rumah dengan harga Rp500.000.000,00.
Uang muka yang Anda bayarkan adalah Rp50.000.000,00 (10% dari harga rumah). Bank memberikan margin sebesar 7% per tahun, yang setara dengan 0,58% per bulan. Cicilan tersebut bisa Anda hitung secara flat, yang berarti jumlah cicilan per bulan tetap sepanjang masa tenor KPR Anda.
Tertarik Membeli Hunian Impian Berbasis KPR Syariah?
Sederhananya, KPR syariah menjadi produk pembiayaan rumah milik bank Islam yang memberikan dana kepada pelanggan untuk membeli rumah. KPR berbasis Islami ini punya keunggulan yakni tanpa bunga, angsuran pasti, dan sistem transparan.
Jika Anda sedang mencari tempat ideal untuk menemukan properti impian, Anda bisa membeli rumah KPR berbasis Syariah dari Mustika Land. Tentu saja Mustika Land memiliki beragam jenis hunian hunian modern di lokasi yang strategis yang nyaman dengan nilai investasi properti yang menjanjikan.
Mustika Land terus berupaya memberikan keunggulan dalam seluruh aspek operasional untuk bisa mengembangkan produk dan layanan properti berkualitas tinggi. Sebagai entitas yang berorientasi pada solusi, Mustika Land berkomitmen menjadi mitra strategis yang sangat diandalkan bagi investor, pemerintah, dan perusahaan.