MUSTIKALAND.CO.ID - Dalam pembelian semua rumah, ada banyak sekali hal yang harus diperhatikan. Salah satu hal yang sangat penting adalah sertifikat rumah asli. Di mana dokumen satu ini mempunyai fungsi yang teramat penting. Antara lain terselenggaranya tertib administrasi pertanahan, penyajian data kantor pertanahan, dan menyediakan informasi penting untuk pihak berkepentingan. 


Maka dari itu, jangan sampai sertifikat rumah hilang. Kalau perlu disimpan di bank agar lebih aman. Nah, berbicara mengenai dokumen penting ini, ternyata ada banyak sekali jenisnya. Jika kamu ingin tahu lebih banyak, bisa simak ulasan berikut. 

Akta Jual Beli (AJB)

Sertifikat rumah pertama adalah Akta Jual Beli (AJB). Ini merupakan dokumen penting yang sah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Dokumen ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


Kemudian, surat ini pun dibuat ketika seluruh pajak sudah dibayarkan oleh kedua belah pihak. Akta Jual Beli ini mempunyai tiga fungsi penting. Pertama, sebagai bukti transaksi jual beli properti yang sah dengan ketentuan yang sudah disepakati. 


Kedua, bukti apabila kedua belah pihak sudah memenuhi hak dan kewajibannya. Ketiga, sebagai bukti perkara kalau salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya. Untuk pembuatan AJB, ada beberapa hal yang wajib dipenuhi. Antara lain sebagai berikut. 

  • Data penjual dan pembeli 

  • Fotokopi KTP suami dan istri (sudah menikah) 

  • Fotokopi Kartu Keluarga 

  • Fotokopi akta nikah 

  • Fotokopi keterangan Warga Negara Indonesia 

  • Data tanah 

  • Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir dan disertakan juga bukti setoran 

  • Sertifikat tanah 

  • Surat Izin Mendirikan Bangunan 

  • Bukti pembayaran listrik, telepon, dan air 

  • Surat Roya dari bank (kalau masih hipotik)

  • Hal yang wajib dipenuhi 

  • Penjual sudah membayar PPh 5% dari harga jual 

  • Penjual telah membayar Pajak Jual Beli 

  • Mempunyai surat pernyataan bahwa tanah yang tidak dalam sengketa 

  • Memeriksa keaslian sertifikat ke BPN 

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Kemudian ada Sertifikat Hak Milik yang biasa disingkat SHM. Ini merupakan sebuah sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah si pemegang sertifikat. Lalu, dokumen satu ini juga menjadi bukti kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tak ada campur tangan pihak lain. 


Fakta lainnya, SHM bisa dibilang sebagai status tertinggi di antara surat legalitas properti lainnya. Maka dari itu, apabila kamu mempunyai lahan atau tanah dengan Sertifikat Hak Milik, kamu bebas untuk mendirikan bangunan di atas tanah atau lahan tersebut. Jadi, kalau ada masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum. 


Selain itu, sertifikat satu ini juga bisa menjadi bukti kuat untuk transaksi jual-beli atau pembiayaan perbankan. Lalu, hak milik atas SHM bisa dicabut atau hilang apabila tanahnya untuk kepentingan negara, ditelantarkan atau pemiliknya bukan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Selanjutnya ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Banyak yang menganggap, kalau dokumen penting satu ini sama saja dengan Sertifikat Hak Milik. Padahal, keduanya mempunyai perbedaan yang mendasar. Untuk SHM, keabsahannya berlaku selamanya. Sedangkan SHGB, hanya sah dalam jangka waktu tertentu. Kemudian untuk harganya, SHM lebih mahal daripada SHGB. 


Nah, SHGB sendiri mempunyai artian perizinan yang diberikan pemerintah kepada seseorang untuk mengelola lahan yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SHGB mempunyai batas waktu tertentu yang biasanya selama 20 sampai 30 tahun. Kalau sudah lewat masanya, SHGB ini dapat diperpanjang waktunya. 


Untuk kamu yang ingin membeli rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan, bisa memilih rumah di kawasan Mustika Park Place, Setu Bekasi. Di sana SHGB sudah tersedia, sehingga tidak perlu mengurus dari 0. Sangat menarik bukan? 

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sertifikat rumah lainnya ada Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Sesuai dengan namanya, ini merupakan dokumen yang berlaku untuk kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun pada tanah dengan kepemilikan bersama. Selain itu, dokumen ini juga menjadi sertifikat resmi untuk properti lainnya. Antara lain kondominium, flat, kios komersial,  dan perkantoran. 

Girik atau Petok 

Ada lagi yang namanya girik atau petok. Sebenarnya, girik ini bukan termasuk ke dalam sertifikat rumah. Namun lebih ke bukti surat pembayaran pajak atas lahan. Biasanya, dokumen penting satu ini digunakan untuk tanah yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan. 


Untuk perpindahan tanahnya, biasanya berlangsung dari tangan ke tangan. Lalu, perpindahannya pun disaksikan oleh pihak yang mempunyai jabatan tinggi di kawasan lahan tersebut. Misalnya saja seperti kepala desa atau lurah setempat. Namun sayangnya, banyak yang melakukan perpindahan lahan dengan status girik ini atas dasar rasa percaya tanpa ada saksi satu orang pun. Oleh karenanya, girik tergolong lebih rendah dibandingkan sertifikat rumah lainnya. 


Apabila kamu ingin membeli lahan atau rumah dengan status girik, pastikan ada saksi yang ikut terlibat. Selain itu, jangan lupa juga untuk memastikan nama yang ada di dokumen girik sama dengan yang tertera di akta jual beli. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari konflik di kemudian hari. 


Itulah beberapa jenis sertifikat rumah yang berlaku di Indonesia. Semuanya mempunyai kekuatan masing-masing dan cara pengurusan tersendiri. Nah, kalau kamu ingin membeli rumah dengan sertifikat yang sudah tersedia, kamu bisa memilih hunian Mustika Park Place sebagai pilihan. Mustika Park Place sendiri  merupakan hunian modern asri yang memiliki konsep SAFE ( Smart - Active - Function - Eco ) di lahan seluas +/-28 Ha. yang berlokasi di Jl. Burangkeng Raya, Setu - Bekasi, Kec. Setu, Jawa Barat.


Mustika Park Place menerapkan keseimbangan tata-ruang antara komunitas sosial dan eko-sistemnya dengan ruang terbuka hijau yang menjadi paru-paru perumahan, yang berada di kawasan Setu Bekasi. Dengan harga mulai 400 jutaan, Mustika Park Place menawarkan berbagai fasilitas yang Lengkap. Diantaranya


• Taman Hijau & Danau Resapan sbg. tempat wisata 

• Club House yang melengkapi Swimming Pool

• Sarana Olah Raga : Lapangan Basket

• Area Niaga & Mini Market


Selain Sertifikat Hak Guna Bangunan sudah siap, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah ada dan PBB juga sudah pecah. Menariknya lagi, di sini kamu terbebas dari biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan balik nama serta pajak. Jadi, tunggu apalagi, segera miliki rumah impian di Mustika Park Place, Setu Bekasi.

Mari kunjungi proyek kami:

Mustika Park Place
Jl. Burangkeng, Kec. Setu, Bekasi, Jawa Barat 17320

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor 0812-8006-5200 atau email ke [email protected].